Kompas86 com
SUMEDANG,– Ketua Pembina Yayasan Pangeran sumedang (YPS), Brigjen TNI Mustikaningrat MA CT, menegaskan bahwa putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) dari Pengadilan Negeri Sumedang bukanlah kemenangan mutlak bagi pihak lawan.
Didampingi kuasa hukum, Rangga Suria Danuningrat SH, Mustikaningrat menyayangkan adanya pemberitaan dan surat yang beredar di publik yang menyebutkan putusan N.O tersebut sebagai bentuk kemenangan.
“Pernyataan itu jelas keliru dan keluar dari orang-orang yang sama sekali tidak memahami hukum,” kata Rangga Suria, yang juga Direktur LBH Pro Ummat dan Direktur Kantor Hukum Soeriadanoeningrat & Partner, Jumat (26/09/2025).
Rangga menjelaskan bahwa putusan N.O dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Smd hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan syarat formil yang tidak terpenuhi, sehingga belum masuk pada pokok perkara.
“Kami sudah menggugat, namun ternyata belum masuk pokok gugatan. Ini bukan langkah akhir. Perkara ini masih dapat diajukan kembali, bahkan kami tengah menyiapkan langkah pidana,” ujarnya.
Menurut Rangga, banyak pihak yang tidak memahami hukum sehingga menganggap putusan N.O sebagai tanda pihak tergugat menang. Padahal, dalam hukum perdata tidak dikenal istilah menang atau kalah, melainkan mencari kebenaran dan keadilan.
“Persoalan N.O hanya karena syarat formil gugatan tidak lengkap, bukan berarti pihak lawan menang atau otomatis yayasannya sah,” tegasnya.
Rangga menambahkan, YPS yang mengklaim sebagai pihak sah dengan Akta Nomor 11 dan 30 Tahun 2024 dinilai tidak sah karena tidak berdasarkan Quorum Akta Nomor 06 Tahun 2022 yang dianggap sebagai akta sah.
Ia juga mengungkapkan, notaris pembuat Akta Nomor 11 dan 30 Tahun 2024 tersebut telah dinyatakan melanggar hukum dan menerima sanksi tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Kanwil Provinsi Jawa Barat.
“Kami sedang mempersiapkan gugatan ulang dan langkah pidana jika ditemukan unsur melawan hukum dalam penerbitan akta tersebut,” pungkasnya.
Tito kucir