Komisi IV DPRD Batam Gelar Rapat Terkait Tuntutan Sekuriti PT Simatelex

banner 468x60

Batam,kompas86.com – Rabu,24 September 2025,Komisi IV DPRD Batam mengadakan rapat untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak terkait tuntutan sekuriti PT Simatelex. Rapat tersebut dihadiri oleh Antoni dan Imron, perwakilan sekuriti, serta Ibu Nurmi, HRD PT Simatelex, dan seorang staf pendamping.Rabu 01 Oktober 2025.

*Tuntutan Sekuriti*

Antoni dan Imron menuntut perusahaan untuk membayar kelebihan lembur pada hari Sabtu sejak tahun 2021 hingga 2025. Mereka mengakui telah menerima uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan.

*Jawaban Perusahaan*

PT Simatelex mengaku telah membayarkan pesangon PHK dan menyatakan bahwa uang lembur telah dibayarkan setiap bulan, dengan perhitungan 3,5 jam per minggu.

*Hasil Pemeriksaan Disnakertrans*

Berdasarkan surat dari Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri Tertanggal 27 Agustus 2025 Nomor B/500.15.18/40/DTKT/2025, tidak terdapat bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan pembayaran upah lembur.

*Langkah Selanjutnya*

Komisi IV DPRD Batam meminta PT Simatelex untuk memberikan jawaban atas tuntutan sekuriti. HRD PT Simatelex akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan perusahaan untuk diproses lebih lanjut.

*Keterangan dari Komisi IV DPRD Batam*

Surya Makmur Nasution, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, menyatakan bahwa Komisi IV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( D2k )

Pos terkait