Aceh Timur – Kompas86.com – Forum Masyarakat Adat Peduli Gampong Teupin Raya, yang tergabung dalam Komite Pante Geulima, menyampaikan serangkaian tuntutan mendesak terkait hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya di wilayah mereka.
Melalui pernyataan resmi yang diterima Kompas86.com via pesan WhatsApp pada Selasa (30/9/2025), forum tersebut dengan tegas menyampaikan enam poin utama. Tuntutan ini meliputi pengembalian tanah adat, penataan ulang HGU, hingga penolakan terhadap program-program perusahaan yang dianggap merugikan.
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang diajukan:
1. Pengembalian Tanah Masyarakat dan Tanah Adat: Prioritas utama adalah mengembalikan tanah yang merupakan hak masyarakat adat.
2. Penataan Ulang Batas HGU: Forum menuntut penataan ulang batas Hak Guna Usaha (HGU) melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat adat, setelah hak adat atas tanah dipulihkan.
3. Pengembalian Fasilitas Umum: Fasilitas umum yang menjadi milik desa harus dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat.
4. Pengembalian Sumber Air Bersih: Sumber air bersih yang vital bagi kehidupan masyarakat desa harus dipastikan kembali tersedia.
5. Pembatalan Izin HGU: Forum mendesak pembatalan seluruh izin HGU di Gampong Teupin Raya yang diberikan kepada tiga perusahaan, yaitu:
– PT Beurata Maju (Pemda)
– PT Bayu Peuga Sawet
– PT Tanjung Raya Bendahara
6. Penolakan Program Perusahaan: Masyarakat adat menolak program Corporate Social Responsibility (CSR), pola plasma, serta segala bentuk perpanjangan HGU yang diajukan oleh perusahaan.
Nurdinsyah, atau yang lebih dikenal sebagai Ayahsyiek, selaku Ketua Koordinator Lapangan Komite Pante Geulima, menandatangani pernyataan tuntutan ini.
Forum masyarakat adat berpendapat bahwa keberadaan perusahaan HGU di wilayah mereka telah menyebabkan hilangnya tanah adat, fasilitas umum, dan sumber air bersih, yang berdampak negatif pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Rasyidin