Diminta Bupati Tapsel Tegur Kadisdik Diduga tak “Becus” Awasi pembangunan Sekolah

banner 468x60

Tapsel ( Sumut ) KOMPAS86.com – Minggu 20/8/2023, Pelaksanaan pembangunan dan Rehap Gedung Bangunan Negara ( RGBN) Tahun 2023 sesuai investigasi yang dilakukan tim media Online Kompas 86 baru baru ini dibeberapa bangunan yang di laksanakan oleh Dinas Pendidikan baik SD dan SMP di beberapa kecamatan diduga tidak memiliki plank proyek yang mengimpor masikan berapa pagu anggaran dan kapan mulai serta batas waktu pelaksanaanya.

Seperti halnya, pada pembangunan sekolah SDN. no. 100702 Batang Toru pemasangan Kosen diduga dilakukan dengan kayu sembarang terlihat sebagian kayu angin angin sudah ada yang cekung sebelum bangunan selesai. Selanjutnya pada SDN. no. 100116 Sigumuru kayu Kosen hanya diganti satu lobang Kosen padahal yang lainnya juga sudah keropos. sedangkan pada SDN. no. 101202 Sipirok pemasangan pondasi pagar diduga tidak memakai batu kali, dan juga pada pembangunan SDN. no. 101115 Sihaborgoan Kecamatan Sayur matinggi yang mem akai atap seng biasa yang seharusnya pada setiap bangunan Sekolah diduga sudah harus memakai genteng metal atau seng jenis spandek.

Pemerintah melalui Undang Undang sangat berharap adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, dengan
harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Menanggapi pelaksanaan pembangunan dan Rehab yang tidak memakai plank proyek tersebut, Rakhmad lbs Aktivis LIRA Tapsel Baru baru ini sangat menyayangkan program pengelolaan anggaran dan asset negara tersebut, dan di minta agar Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menegur Kadis Pendidikan dan konsultan karena diduga Tak” Becus ” terkait dengan masalah pengelolaan dan pengawasan anggaran pembangunan dan Rehap sekolah Tahun 2023 ini agar tepat sasaran baik mutu bahan bangunan dan kwalitas dari bangunan itu sendiri.

Dikatakan, Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Lebih jauh di jelaskan,
Seperti pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

” Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal dan pelaksanaan pembangunan dan rehab Disdik tersebut akan terus kita pantau, dan dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan tersebut akan kita kordinasikan kepada APH untuk di tindak lanjuti ,” Ungkapnya.

Kadis pendidikan Arman Pasaribu yang di kordinasi dan di konfirmasi awak media Online Kompas86 melalui pesan Whats App baru baru ini megenai masalah tersebut belum mendapat jawaban sampai berita ini dikirim ke meja redaksi. ( Rsl )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan