Warga Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat Lapor Sekdesnya Ke Polres TTS Atas Dugaan Manipulasi Data

banner 468x60

Kabupaten Timor Tengah Selatan / Provinsi Nusa Tenggara Timur 

Kompas86.com – Masyarakat Desa Salbait, Dusun 2, RT 07 dan 08 / RW 04, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merasa kecewa terkait bantuan pangan berupa beras yang tidak kuning diterima dan parahnya, sejumlah warga Salbait tersebut diminta oleh sekretaris desa dan pendamping TKSK meminta masyarakat tersebut untuk foto dengan karung yang berisi jagung, jerigen kosong ukuran lima liter, bahkan tempat ludah sirih pinang dan KTP ditangan dan hari ini secara resmi melaporkan Sekretaris Desa Salbait, yang berinisial DO ke Polres TTS, Sabtu, 27/09/2025 didampingi Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen serta media.

Laporan tersebut diterima oleh Polres TTS dengan surat tanda terima laporan Polisi nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.

Kronologi kejadian di Desa Salbait, kecamatan Mollo Barat adalah sebagi berikut : Pada tanggal 29 Agustus 2025, pelapor dipanggil oleh Sekretaris Desa Salbait (DO) untuk datang ke rumahnya dan disebut sebagai penerima bantuan beras pangan. Pelapor diminta untuk mengeluarkan KTP dan memegang beras dalam karung yang sudah disiapkan oleh Sekretaris Desa Salbait untuk difoto. Namun, setelah difoto, pelapor tidak diberikan beras bantuan tersebut. Pada tanggal 6 September 2025, saksi lainnya juga mengalami hal yang sama.

Ketua FPDT, Dony Tanoen, berharap laporan ini menjadi perhatian publik dan Polres TTS dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil. – Dony Tanoen juga berharap agar hukum dapat ditegakkan sesuai dengan UU yang berlaku.

” Terimakasih untuk polres TTS melalui SPKT sudah menerima laporan masyarakat Salbait dugaan penipuan terkait hilangnya beras bantuan pangan nasional meski mereka sudah di mintai foto dengan memegang karung berisi jergen dan tempat ludah ini masuk penipuan dengan Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, yakni

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Untuk kami berharap laporan ini atensi publik sehingga kami berharap polres TTS juga harus atensi laporan kasus ini dan hukum di tegakan sesuai UU yang berlaku serta transparan dan adil” ujar Doni.

Dasar hukumnya pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang mengatur bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Laporan ini menunjukkan bahwa ada dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Salbait terhadap warga desa. Polres TTS diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan dan menjadi pelajaran bagi desa yang lain serta masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan yang ada ada di setiap desa dan kabupaten Timor Tengah Selatan.

 

( Tarsi Abi86)

Pos terkait