Polresta Mataram Gagalkan Pesta Sabu di Batu Kumbung, Tiga Pelaku Diamankan

banner 468x60

Mataram,NTB.kompas86.com.-
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polresta Mataram 24 September 2025 berhasil menggagalkan pesta sabu di sebuah kamar kos di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (24/9) dini hari.

Operasi yang digelar sekitar pukul 01.00 WITA ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing YS (22) warga Lombok Timur, MS (25) warga Lombok Tengah, dan seorang perempuan DR (18) warga Lombok Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiganya diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,73 gram yang sempat dibuang ke saluran pembuangan air di kamar mandi. Diduga dua pelaku yang berada di kamar mandi berusaha menghilangkan barang bukti saat penggerebekan berlangsung. Namun sabu tersebut berhasil diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita Alat isap (bong), pipa kaca, pipet plastik, plastik klip kosong, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp10.000  yang diduga hasil transaksi.

Para terduga pelaku langsung digiring ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.

Polresta Mataram menegaskan akan terus melakukan operasi dan memburu jaringan peredaran sabu hingga ke akar-akarnya, demi mewujudkan NTB yang bersih dari narkoba.

Redaksi.

Pos terkait