Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mewakili Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-6 Masa Persidangan ke-III Tahun 2025, Selasa (23/9/2025). Rapat tersebut membahas Laporan Badan Anggaran atas Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Komisi IV DPRD terkait hasil fasilitasi Kemendagri atas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dan dipimpin Ketua DPRD, Drs. Sumardi, M.M., didampingi Wakil Ketua I, Teuku Zulkarnain, dan Wakil Ketua III, Agus Riyadi, S.Si., M.Si.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD yang disampaikan Edwar Samsi menjelaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan 2025 telah dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah.
Sementara itu, Komisi IV DPRD melalui Sulasmi Oktarina, S.E., M.M., melaporkan pihaknya telah menggelar rapat bersama mitra kerja sejak 21 Juli 2025 untuk membahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Terima kasih atas dukungan yang diberikan sehingga Komisi IV dapat menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Mohon maaf apabila masih terdapat kekurangan,” ujarnya.
Ketua DPRD, Drs. Sumardi, M.M., menyimpulkan bahwa Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya, termasuk pendapat akhir fraksi-fraksi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam proses legislasi sebagai dukungan terhadap pembangunan daerah, termasuk penyelenggaraan pendidikan pesantren dan pengelolaan keuangan daerah.