Polres Sampang Setengah Hati Tangani Laporan Munaweroh Korban Pengeroyokan.

banner 468x60

Sampang, kompas86.com  – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Munaweroh, warga Dusun Morlangger, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, hingga kini masih belum ada kejelasan penanganannya dari aparat kepolisian.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Sampang dengan nomor LP/B/147/IX/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR pada Rabu (10/09/2025), dengan terlapor bernama Marjemah dan H. Bakar. Lambannya respon kepolisian ini membuat korban merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

Munaweroh mengaku kecewa lantaran hingga kini dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena dirinya mengalami luka fisik akibat pemukulan yang diduga dilakukan oleh Marjemah dan H. Bakar.

“Saya sudah melapor, sudah divisum, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan, saya menduga polisi belum serius menangani kasus ini. Saya minta pelaku segera ditangkap,” tegas Munaweroh.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Selasa (09/09/2025) ketika A (anak Munaweroh) terlibat cekcok dengan F (anak terlapor).

Perselisihan itu berlanjut menjadi perkelahian, hingga A mengaku dipukul oleh F, mendengar hal itu, Munaweroh langsung mendatangi lokasi dan membawa pulang anaknya.

Setibanya di rumah, A bercerita bahwa dirinya berkelahi lantaran F menghina dengan mengucapkan kata-kata jorok tentang munaweroh kepada A, tak terima anaknya diperlakukan demikian, Munaweroh mendatangi F untuk menanyakan persoalan tersebut, namun, F justru menantang balik dengan melemparkan batu ke arah Munaweroh hingga mengenai pahanya, Munaweroh sempat membalas dengan memukul bagian mulut F, lalu meminta agar perbuatan itu tidak diulangi.

Sehari berselang, Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, insiden yang lebih serius terjadi, saat Munaweroh tengah beristirahat bersama anaknya yang masih berusia 1 tahun di dalam kamar, dua orang terlapor yakni Marjemah dan H. Bakar diduga masuk secara paksa, tanpa banyak bicara, keduanya langsung memukul Munaweroh menggunakan batang bambu mengenai perut, menjambak rambut, serta menghantam tubuh korban secara bertubi-tubi.

Korban berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya dua saksi, Sulaiman dan Samheri, datang melerai, setelah itu, Marjemah dan H. Bakar meninggalkan lokasi kejadian, akibat penganiayaan tersebut, Munaweroh mengalami luka di pelipis mata bagian bawah serta lebam di perut samping kiri, ia pun menjalani visum sebagai bukti laporannya ke Polres Sampang.

Munaweroh menilai lambannya proses hukum dapat menimbulkan kesan bahwa pelaku kebal hukum, ia meminta aparat segera bertindak profesional dengan menangkap terlapor agar kasus ini tidak berlarut-larut.

“Saya ini hanya warga kecil, tapi saya punya hak untuk mendapatkan keadilan. Polisi seharusnya melindungi korban, bukan membiarkan laporan saya tergantung tanpa kejelasan,” tambahnya.

Menanggapi kasus tersebut, pengamat hukum Agus Sugito menilai kepolisian wajib memberikan kepastian hukum kepada pelapor, menurutnya, setiap laporan tindak pidana, terlebih yang disertai bukti visum dan saksi, tidak boleh diabaikan.

“Polisi seharusnya segera memproses laporan ini sesuai prosedur hukum. Jangan sampai korban merasa ditelantarkan. SP2HP itu wajib diberikan kepada pelapor agar jelas tahapan penanganannya,” tegas Agus Sugito.

Ia menambahkan, bila laporan lambat ditindaklanjuti, hal itu bisa mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kasus pengeroyokan termasuk tindak pidana serius, aparat harus segera mengambil langkah hukum, termasuk upaya penangkapan, agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Humas Polres Sampang Iptu Eko Puji masih belum memberikan jawaban atas konfirmasi media terkait perkembangan laporan dugaan pengeroyokan tersebut.

 

Pos terkait