Dumai (RIAU)Kompas86.com- Bea Cukai Dumai bersama Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan
barang yang di musnahkan ini berupa bawang dengan total jumlah 2.500 karung . dengan berat 24.120 kg. Barang bukti bawang ini berasal dari Kuala linggi Malaysia tujuan sepahat ,kabupaten bengkalis berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006.
Penindakan ini dilakukan berawal dari informasi adanya kapal pengangkut bawang ilegal. Pada Kamis, 4 .September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, Satgas Patroli BC-8006 menemukan KM ALFATIHAH GT.15 dengan muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ini kedapatan mengangkut barang Imfor ilegal yang tidak tercantum dalam Manifes berupa bawang dari Kuala Linggi tujuan Sepahat. Kapal beserta tiga orang awaknya’ Satu Nahkoda dua ABK telah diamankan .
Kantor Bea Cukai Dumai.
Dari hasil pencacahan diketahui muatan terdiri dari 1.620 karung:10 KG. bawang besar dengan total 16.200 KG
880 karung ;9 KG bawang merah dengan total 7.920 KG. Barang bukti ini telah mendapatkan izin untuk dimusnahkan dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls tanggal 16 September 2025, dengan metode pemusnahan dilakukan dengan cara di timbun kedalam tanah dengan mengunakan alat berat
Impor bawang ini merupakan barang larangan hanya dapat dilakukan dengan izin dari instansi terkait. Masuknya bawang ilegal seberat 24.120 .KG ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp198.270.000 dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak tertagih. Selain itu, dampak imaterial yang ditimbulkan antara lain mengganggu stabilitas perekonomian, merugikan konsumen karena tidak melalui proses karantina sehingga berpotensi membawa hama dan bibit penyakit, serta merugikan petani lokal.
Berdasarkan bukti yang ada, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tiga awak kapal yakni IZ selaku nakhoda, AI selaku KKM, dan S selaku ABK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar
Bea cukai Dumai akan terus berkomitmen dan berkabolari degan pihak pihak terkait menjaga masuk nya barang barang ilegal
Keberhasilan ini menegaskan peran pentingnya bea-cukai dalam mengamankan
Perbatasan negara wilayah NKRI dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.
Editor
(Agus_pewarta)