Pamekasan, kompas86.com – Proyek penahan tebing sungai di Dusun Bamalakah, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, menuai sorotan tajam, pada Jumat (12/09), tim media mendapati langsung di lokasi bahwa pengerjaan proyek ini diduga kuat menyalahi aturan.
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan nama proyek, pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), serta indikasi pengerjaan yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis). Fakta tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan informasi tersebut minimal berisi jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana, tidak adanya papan nama menandakan proyek ini rawan dikategorikan sebagai proyek siluman karena menutup akses informasi publik.
Selain itu, pekerja di lokasi tampak tidak menggunakan helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, padahal, K3 wajib diterapkan demi mencegah kecelakaan kerja dan menjamin keamanan konstruksi.
Bahkan, dari segi teknis, metode pengerjaan yang terlihat di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya, jika hal ini benar, maka jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, dan kontrak kerja.
Proyek dengan pola kerja serampangan bukan hanya membahayakan pekerja, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas, anggaran negara yang seharusnya menghasilkan pembangunan berkualitas, justru terancam mubazir jika proyek tidak sesuai standar, hal ini bisa masuk dalam ranah dugaan perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait masih belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat sekitar mendesak pemerintah daerah segera turun tangan.
“Kalau dibiarkan, proyek semacam ini bisa merugikan rakyat. Uangnya besar, tapi kerja asal-asalan. Harus ada tindakan tegas,” ungkap seorang warga setempat dengan nada kesal.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Pamekasan. Publik kini menunggu sikap tegas aparat terkait untuk menindak setiap pelanggaran hukum yang nyata-nyata terjadi di lapangan.