Rejang Lebong ( Bengkulu ) Sanksi adat “cuci kampung” adalah hukuman bagi pelanggar norma seperti perzinahan dan dilakukan oleh masyarakat Rejang yang ada di Rejang Lebong, termasuk di desa-desa seperti Kampung Delima. Sanksi ini merupakan ritual untuk membersihkan desa dari “dosa” atau perbuatan asusila, yang tujuannya adalah agar pelaku merasa malu dan jera, serta sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Warga bersama tokoh adat, perangkat Desa Kampung Delima , Kecamatan Curup Timur menggelar proses ritual adat cuci kampung di balai adat desa setempat, Siang Jum’at 12 September 2025.
Sanksi adat cuci kampung dilaksanakan setelah beberapa waktu lalu digerebeknya pasangan Wanita nya yang sudah berkeluarga bukan muhrimnya dan Laki laki tersebut Sudah Duda yakni seorang pria berinisial MH dan wanita idaman lain (WIL) berinisial Sus.
Pada ritual itu, pelaku diharuskan menghadirkan nasi jambar, seekor kambing dan sejumlah uang tunai sebagai bentuk denda adat.
Data terhimpun, kasus dugaan asusila dilakukan kedua pelaku merupakan warga desa kampung delima setempat yang mana berdua sama – sama Asusila berlari ke Linggau dikediaman laki laki tersebut
Keduanya diketahui oleh suami korban bersama berada dilinggau ,orang tua, mertua dan warga setempat yang sudah lama mencurigai keduanya sejak lama. Mirisnya diketahui bahwa WIL juga telah bersuami, dan masih memiliki hubungan keluarga.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kades, BPD dan perangkat Desa Kampung Delima, namun enggan memberikan keterangan secara detail.
Warga salah seorang tokoh masyarakat setempat kampung delima, membenarkan adanya cuci kampung karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
” Memang benar ada cuci kampung, Siang ini akan di adakan di balai desa,” singkatnya.
Sementara itu, berdasarkan berita acara tentang Musyawarah Adat yang dilaksanakan diwaktu yang lalu, telah dilaksanakan mediasi tentang permasalahan MH dan SUS yang dihadiri oleh Kepala Desa, ketua BMA kabupaten , camat Curup Timur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, beserta perangkatnya, BPD beserta anggotanya, Lembaga Adat Desa (LAD) dan Anggota serta seluruh pihak yang bersangkutan.
Pelaku MH dan sus dikenakan denda adat yang berlaku di Desa Kampung Delima, yaitu dikenakan denda uang sebesar Rp 20.000.000 dan kambing satu ekor, serta jambar satu buah untuk ritual cuci kampung. ( M )