Humas MA, Jakarta – Kamis, 11 September 2025
KOMPAS86.COM – Kejahatan narkotika di Indonesia terus menjadi ancaman serius. Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu kejahatan lain yang lebih luas. Kondisi ini menjadikan sejumlah wilayah di Indonesia dikategorikan sebagai daerah darurat kejahatan narkotika.
Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Undang-undang ini juga menegaskan, narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Peredaran narkotika melibatkan jaringan terorganisir, lintas negara, dan berhubungan erat dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Situasi ini diperparah oleh faktor geografis sejumlah daerah yang strategis sebagai jalur distribusi.
Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum
Mahkamah Agung RI menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Sejumlah regulasi diterbitkan untuk menyeragamkan penanganan perkara, di antaranya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Selain itu, terdapat peraturan bersama antara BNN, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, dan Mahkamah Agung yang diteken sejak 2014. Kesepakatan ini menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan, sebagai alternatif hukuman penjara.
Faktor Penyebab Darurat Narkotika
Beberapa hal yang menyebabkan suatu daerah rentan darurat narkotika antara lain:
Budaya konsumtif dan gaya hidup instan, yang mendorong masyarakat mencari keuntungan cepat melalui peredaran narkotika.
Keterlibatan tokoh publik, yang memanfaatkan popularitas untuk melindungi aktivitas ilegal.
Oknum aparat penegak hukum, yang karena keserakahan, tekanan ekonomi, atau lemahnya pengawasan internal, ikut serta dalam jaringan narkotika.
Kecanggihan teknologi dan pola kejahatan terorganisir, yang membuat sindikat narkoba mampu membaca pola penegakan hukum di suatu wilayah
Pengadilan yang berada di wilayah darurat narkotika menghadapi tantangan berat. Meskipun tidak bisa secara langsung menghapus peredaran narkoba, hakim diharapkan menjaga integritas, objektivitas, serta menggali fenomena sosial yang melatarbelakangi kasus-kasus narkotika.
Langkah ini dapat dilakukan dengan mempelajari putusan terdahulu, memahami motif kejahatan, serta melakukan pengawasan terhadap terpidana di rumah tahanan untuk mengetahui relasi mereka dengan jaringan narkoba.
Mahkamah Agung menegaskan, upaya hukum yang konsisten, transparan, dan berpihak pada keadilan adalah kunci mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak luas kejahatan luar biasa ini.
Penulis: Fuadil Umam
Jurnalis : Thomas