Sambas, Kalbar, kompas86.com – Ketua DPRD Kabupaten Sambas menerangkan kepada awak media di lokasi kantor perwakilan rakyat di Sambas pada saat masyarakat melakukan unjuk rasa.
“Terkait Reales berita KPK, Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD, idealnya 10 persen dari APBD, itu tidak benar, jadi cara menghitung persentase Pokir yang benar bukan dari APBD, melainkan dari PAD,”terang Abu bakar. Sambas, senin (1/9/2025).artikel ini telah tayang di
“Sebelumnya Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sambas yang mencapai 28 persen dari APBD Kabupaten Sambas telah disampaikan KPK Dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Kabupaten Sambas di Gedung Merah Putih KPK, yaitu KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. Idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD.Jakarta, Kamis (15/08/ 2025)
Kemudian selang beberapa waktu hal itu di bantah oleh Ketua DPRD Sambas, dan Menyatakan bahwa cara menghitung persentase Pokir yang benar bukan dari APBD, melainkan dari PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Ketua Esok Center, Oviandi Amd, memberikan Responnya,’ Pernyataan yang saling bertentangan ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman yang mendasar tentang cara menghitung persentase Pokir (Pokok Pikiran) DPRD.
Inti Persoalan Dasar Perhitungan Persentase
Klaim KPK, Pokir DPRD Sambas mencapai 28% dari APBD dan dinilai tidak propAnalisis.
Menurut KPK dalam keterangan yang telah dimuat di berbagai platform pemberitaan, Pokir DPRD Sambas mencapai 28% dari APBD dan dinilai tidak proporsional. KPK menganjurkan agar idealnya tidak melebihi 10% dari APBD.
Hal ini tentu membingungkan masyarakat kabupaten Sambas karena pernyataan saling bertolak belakang antara KPK RI dan Ketua DPRD Sambas sehingga mendorong kami untuk mengirim surat ke KPK untuk meminta Klarifikasi agar publik yakin lembaga anti rasuah tersebut tetap profesional.”ungkapnya.
“Hal ini juga ditanggapi oleh Ketua Umum LIMAS, Syafarahman,” Menurut saya pernyataan Ketua DPRD Sambas yang menyatakan Rilis KPK tidak benar adalah KELIRU.
Dalam tata kelola keuangan daerah yang baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dasar perhitungan yang benar dan lazim digunakan adalah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), bukan PAD.
Alasannya APBD merupakan representasi total kemampuan keuangan daerah yang mencakup semua sumber pendapatan, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan (seperti DAU dan DAK dari pusat), dan Pendapatan Lain-lain.
APBD menggambarkan keseluruhan anggaran yang akan dibelanjakan. Pokir adalah usulan program dan kegiatan dari anggota DPRD yang akan dibiayai oleh daerah. Oleh karena itu, untuk mengukur proporsionalitasnya, yang menjadi patokan adalah seberapa besar porsi usulan tersebut terhadap total anggaran daerah (APBD), bukan hanya terhadap satu komponen pendapatan. Sedangkan PAD hanyalah salah satu komponen dari total pendapatan daerah.”Tutupnya.