Sungai Penuh Jambi, Kompas86.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan dekat Masjid Raya Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, melalui laporan resminya kepada Kapolres Kerinci, menjelaskan bahwa pelaku berinisial M. Khatib Alhusaini alias Husein (28), warga Desa Koto Keras, berhasil diamankan bersama satu bilah pisau parang panjang yang diduga digunakan dalam tindak penganiayaan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat laporan bahwa terduga pelaku sedang berada di area persawahan Masjid Raya Koto Keras. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti satu bilah pisau panjang dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Terduga Pelaku
Nama: M. Khatib Alhusaini alias Husein
Tempat/Tanggal Lahir: Jambi, 14 November 1996
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi
Barang Bukti yang Disita
1 bilah pisau parang panjang
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami motif pelaku serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kerinci. Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung,” jelas pihak Satreskrim.(Ngoh)