SUNGAI PENUH, Kompas86.com – Dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh Kepala Sekolah SDN 047/XI Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi, menuai kecaman dari masyarakat. Publik mendesak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.
Diketahui, Kepala Sekolah SDN 047/XI Koto Baru, Jon Hendri, diduga menjual LKS kepada siswa. Namun, hingga saat ini, ia mangkir dari beberapa kali panggilan resmi oleh Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Rolly Darsa, menegaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan berulang kali, namun tidak ada itikad baik dari pihak kepala sekolah.
“Sudah beberapa kali kita panggil, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kalau memang tidak mau datang, tentu ada sanksi dari bidang PTK. Aturan dan edaran sudah jelas, termasuk sanksi bagi kepala sekolah,” tegas Rolly, Senin (18/8).
Rolly juga menekankan bahwa praktik penjualan LKS jelas dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Jika terbukti benar, sanksi yang menanti bisa sangat berat, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Desakan publik agar PPTK Diknas Kota Sungai Penuh segera turun tangan semakin menguat. Mereka meminta instansi terkait untuk bertindak tegas dan transparan, agar kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan.
Dinas Pendidikan pun kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah di Kota Sungai Penuh untuk mematuhi edaran larangan penjualan LKS. Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban orang tua siswa sekaligus memastikan sekolah negeri terbebas dari praktik pungli yang kerap dilakukan dengan berbagai modus.
Hingga berita ini diterbitkan, Jon Hendri selaku Kepala Sekolah SDN 047/XI Koto Baru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan LKS tersebut.
(Ngoh)