Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)-Kompas86.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa 19 Agustus 2025. Rapat ini membahas tentang polemic lahan warga di Desa Separi, Kecamatan Loa Kulu.
Dimana belakangan ini, lahan warga yang ada di Desa Separi tersebut sedang di garap oleh PT. Jembayan Muara Bara (JMB) tanpa izin, sehingga hal ini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Agustinus Sudarsono menyatakan persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. RDP tersebut digelar untuk mendengar langsung aspirasi warga sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Agustinus Sudarsono, didampingi anggota komisi lainnya yakni Sugeng Hariadi, M. Jamhari, Anisa Mulia Utami, Wandi, Erwin, dan Desman Minang Endianto. Hadir pula perwakilan warga pemilik lahan, Kepala Desa Separi Sugianto, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Namun sangat disayangnya, pihak PT JMB yang menjadi sorotan utama dalam persoalan ini tidak hadir dalam forum. Kondisi itu membuat rapat hanya bisa mendengar keterangan dari masyarakat dan pemerintah desa terkait kronologi sengketa lahan yang berlangsung.
Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, menyampaikan bahwa perlunya langkah hati-hati dalam mengambil keputusan. Menurutnya, informasi yang disampaikan warga harus diverifikasi secara langsung di lapangan agar hasilnya objektif.
“Informasi yang masuk dari warga dan kepala desa harus tetap kita tindaklanjuti. Namun, sebelum ambil kesimpulan, kami akan turun langsung untuk mengecek kondisi lapangan,” tegasnya.
Agustinus menekankan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang akan dilakukan Komisi I DPRD Kutai Kartanegara bertujuan untuk memastikan kebenaran klaim lahan seluas 4 Ha tersebut. Sidak juga dilaksanakan guna untuk mengklarifikasi batas-batas wilayah desa yang selama ini masih diperdebatkan.
“Kami ingin penyelesaian ini mengedepankan musyawarah. Makanya sebelum RDP lanjutan dengan pihak perusahaan, kami akan sidak dulu. Harus jelas batas mana yang masuk Desa Separi dan mana yang tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut, penyelesaian berbasis musyawarah menjadi penting agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Apalagi sengketa lahan berpotensi memecah belah masyarakat dan memperkeruh hubungan dengan pihak perusahaan.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian masalah harus berlandaskan data akurat dan fakta lapangan. Dengan begitu, keputusan yang diambil bisa adil bagi semua pihak.
“Yang pastinya kami akan ke lapangan dulu, mengetahui dulu batasnya. Setelah kunjungan baru kami RDP lanjutan dengan memanggil pihak perusahaan agar semuanya jelas,” tutupnya.
Jurnalis Zend Very