KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__, Melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) Kabupaten Karo. Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kecamatan Kabanjahe terima anggaran belanja jasa tenaga pelayanan umum Rp.639.000.000 juta dengan uraian kerja honorarium Kepling dan detail lokasi Kecamatan Kabanjahe.
Berdasarkan hal tersebut, Camat Kabanjahe, Sanusi Sembiring, mengatakan Rp1.065.000,00/bulan Jumlah kepling 50.
“Rp1.065.000,00/bulan Jumlah kepling 50,
Dibayarkan perbulan.” Ketik Camat Kabanjahe pada Kompas86.com, pada Selasa (19/8/2025).
Dapat diketahui, tidak ada undang-undang khusus yang secara langsung mengatur gaji Kepala Lingkungan (Kepling). Gaji Kepling diatur dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati/walikota, yang biasanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Sementara itu, Monika Purba, Kabag Hukum Pemda Karo, saat dikonfirmasi melalui pesan teks Whatsapp pada nomor 0821-6543-**** pada Selasa (19/8/2025), terkait Perda yang mengatur untuk gaji Kepling masih belum dijawab.
#(Yogi Barus)#