Akhirnya Ijazah Di SMK-Cipta Skill Diserahkan Ke Orang Tua Siswa,Yang Tadinya Tertahan Karena Adanya Tunggakan

banner 468x60

 

Bandung Kota, Kompas86.com

Pemerintah memberi ultimatum bagi pihak sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada lulusan, jika tidak, pemerintah mengancam bakal menahan penyaluran Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Jumat, 15/08/2025

Saat team Media yang juga seorang aktivis dunia Pendidikan mengkonfirmasi perihal temuan adanya penahanan ijazah tersebut,

Pihak sekolah melalui Wakasek ibu Iis menjelaskan,

Penahanan tersebut mungkin karena adanya tunggakan, ungkapnya

Mungkin karena ini pembahasan perihal ijazah saya tidak ada kewenangan mengenai ini, lebih baik bapak bertemu langsung dengan Kepala sekolah, sampai diberikan waktu sampai  bertemu, karena saya tidak diberikan kewenangan memberikan tanggapan,Ucapnya

Sementara komunikasi WA”  dengan kepala sekolah,

Ia mengatakan tidak butuh wartawan, saya sedang di kementrian.
Setelah melewati perdebatan sengit dengan kami, kepala sekolah akhirnya memberikan ijazah tersebut kepada orang tua siswa.

Imbauan:

“BPMU itu sumbernya dari APBD dan APBD dari rakyat. Jadi sekolah harus support untuk kepentingan rakyat.”

Pemerintah dan Ombudsman RI menegaskan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.

Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah memberikan bantuan kepada sekolah swasta, sehingga tidak ada alasan untuk menahan ijazah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya, dan Surat Edaran tertanggal 23 Januari 2025 itu ditujukan secara umum oleh kepala SMA/SMK/SLB baik negeri ataupun swasta di Jawa Barat.

Praktik penahanan ijazah bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pasal 372 KUHP: Pelaku penggelapan dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Pasal 368 KUHP: Pelaku pemerasan diancam pidana hingga 9 tahun penjara.

(Red/team)

Pos terkait