SUNGAI PENUH, Kompas86.com – Kepala Sekolah SDN 047/XI Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Jambi, Jon Hendri, diduga terlibat dalam praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS). Terkait hal ini, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh telah berulang kali melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Pemanggilan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan LKS di sekolah negeri. Praktik tersebut jelas tidak dibenarkan dan masuk kategori pungutan liar (pungli).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Rolly Darsa, Senin (18/8/2025) siang.
“Sudah berapa kali kita panggil, tapi tidak pernah datang. Kalau memang tidak mau datang, tentu ada sanksi dari bidang PTK. Aturan dan edaran sudah jelas, termasuk sanksi bagi Kepala Sekolah,” tegas Rolly Darsa.
Ia menegaskan, jika terbukti benar terjadi penjualan LKS, maka konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif hingga pidana.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk mematuhi edaran larangan penjualan LKS. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban orang tua siswa serta menjaga agar sekolah negeri tetap terbebas dari praktik pungutan tidak sah yang kerap dilakukan dengan berbagai modus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 047/XI Koto Baru, Jon Hendri, belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan penjualan LKS tersebut.
(Ngoh)