Lingga (Kepri) kompas86.com -. Menghilangkan hak orang lain secara aturan sudah diterangkan di pasal 385 KUHP tahun 1960, tetang Penyerobotan lahan milik orang lain, secara berkelompok atau pribadi dengan bertujuan memperkaya diri sendiri Perbuatan tersebut jelas melawan hukum.
Namun anehnya oknum Kades laboh yang jelas – jelas menerbitkan surat baru dengan menghilang nama saksi Adik dan Daim. dari informasi yang dihimpun media, dari keterangan beberapa sumber bahwa tanah pendi/Anang tertulis nama saudara Adik dan Daim dalam surat tersebut .sebelah utara bersempadan dengan saudara Adik, sebelah timur bersempadan saudara Daim, ” Papar M.
“tanya M. Apakah nama yang ada pada surat yang dikelurkan lurah tahun 1991 dan diketahui camat, Senayang tidak memiliki kekuatan hukum.? “tanya M. ada dua nama yang dihilangkan oknum Kades tersebut ditambah lagi menerbitkan surat baru tampa izin dari pemiliknya, keterangan tersebut diperoleh dari sumber yang menyebutkan saat media melakukan pendalaman informasi terkait lahan di desa laboh,”Kata M.
“M meminta kepada Aparat Penegakan hukum APH, untuk mendalami informasi yang beredar dimedia, yang menyebutkan oknum Kades menghilangkan dua nama saksi sempadan tanah. surat keterangan tanah(SKT). Nomor Reg:15/591/VII/1991 diketahui Camat Senayang AMIN Mukhtar.
kitab undang – undang hukum pidana yang mengatur sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan.
Pasal 385 KUHP berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun disamping KUHP pengaturan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam pasal 2 dan pasal 6 peraturan pemerintah penganti Undang – Undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang atau kuasanya,” Tutup nya.
Penulis :Mukhsin.#