Abdul Basit Seorang Pemuda Pemberani Minta Penegakkan Hukum Depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat
Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kompas86.com. Munculnya Seorang pemuda tokoh pemberani berbadan kecil tidak pandang akan panasnya terik matahari di depan kantor Satlantas (Satuan Lalu Lintas),Polres Pasaman Barat.12 Agustus 2025. Pemuda ini bernama Abdul Basit, merupakan aktivis Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus asosiasi maha siswa. Abdul Basit menyampaikan aspirasinya di hadapan kantor Satlantas dengan sendiri, tanpa membawa spanduk besar dihadapan masa yang banyak dia tidak gugup dan takkan jadi penghalang baginya.
“Peristiwa ini awal mula dari gerakan saya di Pasaman Barat, untuk kedepannya saya akan mengadakan kejutan-kejutan yang lebih dari pada apa yang terjadi hari ini’Ucapnya.
Selain itu,Saya tidak melibatkan masa yang banyak karena tidak ingin menyita waktu dari masyarakat yang mana mayoritas masyarakat Pasaman Barat adalah dalam keadaan menengah kebawah, atau tergolong miskin,Jika saya menyita waktu satu hari saja untuk hal ini, siapa yang akan memenuhi dapur mereka” ujar Basit pada kesempatan tersebut.
Dalam tuntutannya, dia menekankan penegakan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai ODOL. Basit menjelaskan kekecewaannya kepada pihak berwajib atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pengusaha secara terang-terangan dan menganggap adanya kelalaian pihak kepolisian dalam bertindak menegakkan Undang-Undang yang semestinya.
“Ini tanah air saya. Saya lahir dan besar disini, kurang lebih satu tahun yang lalu ayah saya mengalami kecelakaan akibat menghindari jalan berlubang, yang mana menurut analisa saya mobil dengan kapasitas overload dan overdimensi merupakan salah satu penghancur jalan ini,Dengan nada penuh kecewa.
Siapa yang bisa saya salahkan? Pengusaha? Tentu tidak bisa saya berbuat arogan, semua sudah ada tugas dan tupoksi masing-masing. Karena kebetulan selama ini tidak disini, maka inilah waktu saya perkenalkan diri sebagai anak dari ayah yang terluka atas kelalaian pihak berwajib dalam menindak Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009” sambungnya saat sesi tanya jawab dengan media.
Setelah meredanya aksi tersebut, kasat lantas langsung menemuinya dan mengajak diskusi di kantornya.
Dalam pertemuan tersebut, Kasat Lantas Polres Pasaman Barat mengaku tidak sanggup menindak sesuai dengan tuntutan saudara Basit.
“Untuk penertiban ini, tentunya kami harus merapatkan antar lembaga terlebih dahulu. Jika Bapak Basit meminta dalam 2×24 jam semuanya harus dituntaskan, kami tidak akan sanggup” ujar Kasat Lantas.
Menyikapi hal demikian, Basit juga bersikap keras dan tak terima dengan pernyataannya, akan menyurati kinerja seluruh janjaran Polres Pasaman Barat dalam pembiaran bentuk pidana apapun yang sudah ia pegang bukti akuratnya kepada Propam Polri jika tidak ada tindak tegas.
Jurnalis Eka Saputra