Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)-Kompas86.com
DPRD Kukar tanggapi aspirasi sejumlah warga yang mengusulkan pemberhentian seorang kepala desa. Aspirasi tersebut disampaikan oleh forum adat bersama sejumlah warga Dalam rapat dengan pendapat (RDP).
Ahmad Yani, ketua DPRD Kutai Kartanegara menegaskan bahwa akan menampung aspirasi Yang diusulkan Oleh masyarakat tersebut, namun tetap mengedepankan proses verifikasi dan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
“kami akan mengevaluasi dan memastikan apakah fakta yang disampaikan oleh masyarakat itu benar atau tidak” ucapnya.
Lanjut Ahmad Yani, Terkait aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat dalam pemberhentian Kades tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Keputusan harus berdasarkan bukti yang valid, bukan sekedar ketidaksukaan sebagian pihak. Jikalau terbukti melanggar aturan dan sumpah jabatan, maka pemerintah kabupaten Kukar akan mengambil sikap tegas. Tegasnya
Selain itu, DPRD Kutai Kartanegara akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk forum adat, ketua RT, kepala dusun, BPD, tokoh masyarakat, dan lembaga adat desa. Tujuannya yaitu untuk Mendapatkan informasi Yang akurat.
Ahmad Yani, Mengharapkan dinas pemberdayaan masyarakat desa, PMD selaku instansi teknis untuk turun langsung, bekerja keras, dan melihat kondisi sebenarnya di desa, untuk mengungkap fakta di lapangan.
Lanjut Ahmad Yani, selain DPM deh Camat dan pemerintah Kutai Kartanegara diminta untuk memantau situasi secara langsung agar keputusan yang diambil sesuai fakta di lapangan.
“Tak bisa dilakukan secara Tergesa-gesa, serta-merta, pencabutan mandat kepala desa itu ada prosedurnya, Sesuai aturan yang berlaku”. Tegas Ahmad Yani
Ia berharap seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas Selama proses gajian berlangsung. ” kami berharap semua pihak bersabar, apa pun hasilnya akan diputuskan bersama dan sesuai dengan ketentuan hukum” tutupnya.
Jurnalis Zend Very