Desa Sidomulyo Kecamatan Tabang Akan Dimekarkan, Guna Meminimalisir Konfilk

banner 468x60

Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)-Kompas86.com

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang diadakan pada Senin (11/8/2025),membahsa tentang permasalahan batas Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang. Dalam pembahasan kali ini, permasalahan ini akhirnya menemukan titik terang dengan cara Desa Sidomulyo akan dimekarkan, guna meminimalisir konflik antara dua desa.

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahmad Yani,  menjelaskan bahwa sebelumnya permasalahan ini merupakan produk pemerintah kabupaten yang belum sempurna. Karena ternyata ada dua desa yang sudah dibentuk dan ini sudah lama tetapi batas desanya, batas administrasinya tidak selesai dan bahkan tidak diakui oleh BIJ atau bagian pemataan negara. Oleh karena itu harus diselesaikan dengan tuntas bahwa kedua desa ini harus berdamai.

“Salah satu opsi yang tentu kita ambil, karena kalau tidak diambil itu pasti kedua desa ini akan selalu berkomfliki baik Desa Sidomulyo maupun desa Tabang Lama,” ujar Ahmad Yani.

Sehingga diharapkan, Desa Sidomulyo yang sebenarnya penduduknya juga besar kemudian jumlah Kepala Keluarga (KK) 500 . Kemudian jumlah penduduknya di atas 2.000-an. Dengan pemekaran ini untuk meminimalisir konflik antar dua desa, dengan seperti itu, diharapkan tidak akan lagi muncul konflik yang berkepanjangan.

“Kita adalah NKRI yang ada di Kutai Kartanegara ini semua harus dapat asas keadilan, asas pemerataan, asas pembangunan. Dan saya rasa opsi pemekaran lah yang akan memeratakan, mensejaterakan masyarakat yang ada di dua desa ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo Saidina Aswat mengatakan, bahwa dari hasil RDP ini sangat memuaskan Desa Sidomulyo, karena dari DPRD akan kembali ke peta 1999, masalah pemekaran itu menjadi acuan dari DPRD. Namun kalau dilihat dari Permendagi belum masuk untuk pemekaran, karena penduduknya belum sampai 2.000 jiwa.

“Oleh karena itu yang sangat kami harapkan putusan hari ini kembali ke peta tahun 1999, dimana dulu dari 19 kepala desa di Tabang sudah sepakat dengan batas batas yang sudah ditetapkan. Semoga kedepan permasalahan bisa selesai,” ujarnya.

 

Jurnalis Zend Very

Pos terkait