Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)-Kompas86.com
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara dan Forum Pedagang Pasar Tangga Arung, Senin (11/8/2025). Rapat ini di adakan guna membahas terkait tunggakan retribusi pasar dimana diketahui, tunggakan retribusi pasar yang tercatat di Disperindag Kabupaten Kutai Kartanegara, mencapai Rp 11 miliar lebih.
Desman Minang Endianto, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, menjelaskan dari hasil RDP ini, kedua belah pihak menemui titik terang. Dimana Disperindag Kukar mencoba memberikan tiga opsi. Mulai dari penundaan, pengurangan hingga pemutihan tunggakan retribusi pedagang pasar.
“Jadi, untuk Pasar Tangga Arung yang sudah di bahas, akhirnya sudah bisa menemukan jalan tengah untuk para pedagang,” ucapnya kepada awak media.
Namun demikian Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ini mengatakan, bahwa Disperindag akan melakukan kajian matang, dalam menyikapi persoalan retribusi yang saat ini di nilai memberatkan sesuai berbagai indikator. Misalnya, mulai dari kenaikan retribusi secara drastis yang terjadi sekitar tahun 2017-2018, dan ditambah lagi dengan masalah Covid-19 yang terjadi sejak 2019 sampai 2021.
“Kedepan ini, kemungkinan besar Disperindag akan melakukan kajian yang lebih matang lagi untuk menyikapi masalah retribusi ini. Dan kami juga pastikan bahwa Komisi 1 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan bersama-sama mengawal pekerjaan ini kedepannya, sehingga kita bisa mengetahui apakah keputusan di ringankan, di kurangi ataupu di hapuskan,” tegasnya.
Jurnalis Zend Very