Dua Pelaku Karyawan PT Interpak Mencuri Barang Perusahaan, LBH BSN: Mereka Disuruh Atasan

banner 468x60

Batam,kompas86.com –  Dua pelaku pencurian barang milik perusahaan PT Interpak Industries Batam bernama Munir Abdullah dan Reedhwan Abdallah dilaporkan oleh manajemen perusahaan PT Interpak Industries Batam ke Polsek Batam Kota. Hal itu diutarakan oleh Adv. HS Dotulong, S.H., M.H didampingi Adv. Ferdian Taufik Siregar, S.H dari LBH Bintang Sembilan Nusantara (BSN) saat menjadi kuasa hukum dari kedua pelaku Munir Abullah dan Reedhwan Abdallah, Selasa (5/8/2025).

Menurut HS Dotulong, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua pelaku bernama Munir Abdullah dan Reedhwan Abdallah pada saat ini benar melakukan pencurian barang milik perusahaan PT Interpak pada Selasa, 10 Juni 2025, malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Dia juga menjelaskan bahwa kedua pelaku ini mencuri 4 unit dinamo milik perusahaan kedua pelaku bekerja atas perintah atasannya seorang supervisor bernama Daniel Afendi yang saat ini juga ditahan bersama kedua pelaku di Polsek Batam Kota.

Kedua pelaku tersebut kemudian menjual 4 unit dinamo milik perusahaan tersebut ke tukang becak besi tua keliling seharga Rp600.000 dan langsung menyerahkan uang hasil jual dinamo perusahaan tersebut ke supervisor Daniel Afendi untuk dibagi tiga.

Lebih lanjut, mereka sempat mau melarikan diri ke Tanjung Uban melalui Pelabuhan Punggur Batam, namun rumah tersangka supervisor Daniel Afendi didatangi polisi sehingga mereka menyerahkan diri ke Polsek Batam Kota.

Kemudian HS Dotulong bersama istri kedua tersangka mendatangi perusahaan PT Interpak tempat tersangka bekerja untuk melakukan mediasi karena mengingat kedua tersangka adalah tulang punggung keluarga yang menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, masih sekolah.

“Kami dari LBH bintang Sembilan Nusantara meminta pihak perusahaan PT Interpak untuk membantu meringankan hukuman kedua tersangka Munir Abdullah dan Reedhwan Abdallah karena menimbang kedua tersangka adalah tulang punggung keluarga serta anak-anak kedua tersangka masih kecil,” pinta HS Dotulong.

Dia berharap ada mediasi lebih lanjut dari kuasa hukum PT Interpak agar hukuman kedua tersangka bisa diringankan.

Pos terkait