Sembalun, Lombok Timur
Kompas86.com — Kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Dusun Lauk Urung Timur, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, pada Rabu dini hari, 1 Januari 2025, terus menjadi perhatian warga setempat.
Seorang remaja berinisial AA (15), melaporkan seorang pria dewasa berinisial ES ke Polsek Sembalun atas dugaan pencakaran yang mengakibatkan luka di wajah.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WITA saat pelapor dan teman-temannya sedang berkumpul dan membakar ikan menyambut tahun baru. Dalam laporan polisi bernomor STTLP/B/2/I/2025/SPKT/Polsek Sembalun/Polres Lombok Timur/Polda NTB, terlapor disebut datang dalam keadaan diduga mabuk dan menanyakan siapa yang mengumpat dirinya.
Meski sempat diarahkan untuk pulang secara baik-baik, pria tersebut kembali datang beberapa kali sebelum akhirnya diduga mencakar pelapor.
Namun, pihak keluarga ES menyampaikan bantahan. Mereka menyatakan bahwa ES tidak berniat mencederai siapa pun dan hanya bereaksi spontan karena pengaruh alkohol. Bahkan, ES disebut sebagai korban pemukulan oleh paman pelapor yang merasa tidak terima atas kejadian tersebut.
“ES tidak membawa senjata atau benda apa pun. Luka yang timbul pada pelapor hanya lecet ringan, dan malah ES mengalami luka berdarah di bagian kening karena dipukul,” ujar salah satu anggota keluarga ES.
Mereka juga mempertanyakan alasan penahanan ES, mengingat pasal yang digunakan (Pasal 352 KUHP) merupakan penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 1 tahun. Di sisi lain, laporan balik yang telah disampaikan oleh ponakan ES hingga saat ini belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Menanggapi hal ini, Kapolsek Sembalun IPTU Lalu Subadri memberikan penjelasan saat ditemui awak media. Ia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional.
Pernyataan Kapolsek ini mempertegas bahwa laporan dari kedua belah pihak akan tetap ditindaklanjuti sesuai tahapan dan prosedur hukum yang berlaku.
Keluarga kedua pihak menyatakan terbuka terhadap penyelesaian yang adil. Namun, upaya damai sempat terhambat karena adanya tuntutan kompensasi yang dinilai tidak proporsional.
Proses hukum masih terus berjalan dan masyarakat berharap agar penyelesaian perkara ini dilakukan secara transparan, adil, dan tidak berpihak, demi menjaga suasana kondusif di lingkungan masyarakat Sembalun.
Jurnalis : Thomas
Editor: Redaksi|Kompas86