LABUSEL, KOMPAS86.com__,
Salah satu Karyawan PHK sepihak di PTPN IV REGIONAL1 Kebun Sei Kebara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya tempuh ke Peselisihan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Medan.
Hasil Mediasi di Dinas Ketenaga Kerja, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tidak dapat di selesaikan, akhirnya Firkus Zai sebagai korban PHK, tempuh ke PHI Negeri Medan.
Menyampaian Saudara korban PHK, bahwa pimpinan perusahaan hanya berani menindak karyawan, tapi tidak siap untuk mempertanggung jawabkan mengeluarkan Hak tersebut.
Saudara Firkus zai bekerja sudah 21 Tahun mengabdi sebagai Karyawan Pelaksana di PTPN IV REGIONAL1 Kebun Sei Kebara, cuma uang PHK dan hak lainya Hanya Rp.38.423.000.
Oleh karna itu saudara tersebut sangat kecewa dari keputusan Perusahaan Tersebut.
Yang perlu di ketahui tentang gaji Pokok, di PTPN IV REGIONAL1 Kebun Sei Kebara, bukan berdasarkan UMK Kabupatan Labuhanbatu Selatan, tapi Perusahaan berdasarkan dari UMP Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan Perusahaan tersebut di bawah naungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, bahkan jauh dari Provinsi Sumatera utara.
Penasehat Hukum Neformasi Halawa SH. dan Team Lainnya Menyampaikan bahwa aturan pemberian uang Pesangon dan hak lainnya, tidak berdasarkan Undang-undang Ketenaga Kerja sesuai yang berlaku di negara indonesia
Lanjutnya,Team Penasehat Hukum Siap membela dan meminta Hak klaem kami dan secepat mungkin kami akan memasukan Ajuran ke PHI Negeri Medan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak (perusahaan atau pekerja) tanpa persetujuan dari pihak lainnya. Secara umum, PHK sepihak dilarang dan harus memenuhi prosedur yang diatur dalam undang-undang. Jika terjadi PHK sepihak, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,tutupnya
#(MAS ZAY)#