LIRA Bantah Anggotanya Terlibat Dugaan Penggelapan Pupuk Bersubsidi di Ngawi

banner 468x60

Kompas86.com 

Ngawi |Jatim | Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) membantah bahwa anggotanya terlibat dalam dugaan penggelapan pupuk yang terjadi di Kabupaten Ngawi belum lama ini. Sebagai informasi, dua truk yang mengangkut pupuk bersubsidi diamankan polisi Kamis (31/7/2025) lalu.

Dalam dua truk tersebut, setidaknya ada sekitar 13 ton pupuk bersubsidi yang diduga akan digelapkan dengan dijual ke wilayah Kabupaten Ngawi. Belasan ton pupuk tersebut diketahui berasal dari tiga kios di Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Beredar informasi, bahwa dalam pendistribusian pupuk saat hendak dikirim ke Kabupaten Ngawi itu, melibatkan anggota LIRA yang bernama Zainal Abidin, seperti yang dibertakan, yang diduga pemilik kios pupuk Jaya Kasabullah, Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo. Namun informasi ini dibantah keras oleh Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi.

“Yang namanya Zainal bukan anggota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), tidak pernah ada anggota kami yang bernama zainal, mungkin dia anggota lembaga lain yang tidak ada hubungannya dengan LIRA, patut diduga itu anggota perkumpulan LSMLIRA Indonesia, dan berdasarkan AHU, itu bukan LIRA (lumbung informasi rakyat),” tegas Didik.

Sehingga, ia turut mengecam perbuatan tersebut. Selama ini, lanjut Didik, ia fokus dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk dalam mengawasi pendistribusian pupuk dalam rangka mewujudkan swasembada pangan, serta pelaksanaan berbagai program dari pemerintah.

“Itu concern kami, kami tidak pernah turut berbisnis di dalamnya (penyelenggaraan pemerintahan), bisa dicek mana ada anggota LIRA yang turut bermain pupuk secara ilegal. Apalagi jika sampai menyelewengkan sesuatu yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, termasuk pupuk bersubsidi,” jelas Didik.

Untuk itu, dirinya meminta agar pihak kepolisian tanpa segan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang bersangkutan, bahkan sekaligus mengembangkan kasus tersebut.

“Lha kalau diperlukan, tidak ada salahnya jika perkumpulannya turut diperiksa. Yang jelas, yang bersangkutan bukan anggota LIRA atau Lumbung Informasi Rakyat yang secara resmi terdaftar diKemenkumham,” tutur Didik. YL

Pos terkait