Pelecehan Sang Saka Merah Putih, Elemen Masyarakat KomPAS akan Lakukan Aksi Turun ke Jalan Selama Seminggu

banner 468x60

Kompas86.com 

Surabaya |Jatim | Terkait masalah pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih yang sudah robek di halaman gedung Rayon Gubeng Surabaya Timur dari jajaran Dinas SDA & Binamarga Pemkot Surabaya, yang sempat viral di beberapa ‘media online’. Maka, Komunitas Pergerakan Arek Suroboyo ( KomPas ) akan melakukan aksi ‘unjuk rasa’ di Balai Kota terkait pelecehan terhadap pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih.

Maka, saya selaku Kordinator Lapangan , berniat melakukan aksi didepan Balai Kota, dengan estimasi massa kurang lebih 25 orang,” ujar Berty Jantje saat ditemui di kantornya, Jumat (1/8/2025)

Lanjutnya, supaya masalah pelecehan terhadap Sangsaka Merah Putih tidak terulang kembali dan supaya Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya tidak meremehkan serta memberi edukasi kepada ASN agar mempunyai jiwa Nasionalisme.

“Mereka perlu belajar kembali tentang Sejarah para Pejuang 45 demi membela Bangsa dan Negara Republik Indonesia ini,” ujar Berty.

Dalam aksinya nanti, kami dari pihak KomPAS menuntut agar Walikota Surabaya Eri Cahyadi mecopot Samsul Hariadi dari Kadis SDA & BM dan Meminta maaf kepada rakyat Surabaya dan rakyat Indonesia sampai berturut-turut selama seminggu sebagai pembelajaran terkait kurangnya rasa Nasionalis selama ini dijajaran Pemkot Surabaya.

Sampai berita ini diturunkan Kadis SDA & Binamarga Pemkot Surabaya Syamsul Hariadi ST, MT tidak bisa ditemui.

*Tetapi perlu diingat,*
UU no 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih , pasal 24 huruf c yaitu mengibarkan bendera yg rusak dan robek. Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. BD / Tim 

Pos terkait