Jakarta, – Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur. Rapat yang berlangsung pada Rabu (30/07/2025) di Ruang Prambanan, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang ini membahas RDTR Kawasan Perkotaan Ngadirojo dan RDTR Kawasan Perkotaan Punung di Kabupaten Pacitan, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Perkotaan Sumenep di Kabupaten Sumenep, serta RDTR WP Gambiran, RDTR Kawasan Strategis Bandara Banyuwangi, dan RDTR WP Tegalsari di Kabupaten Banyuwangi.
Rapat dibuka dengan pemaparan dari Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, yang menyampaikan bahwa Kabupaten Pacitan terdiri dari 12 kecamatan, di mana satu kecamatan telah memiliki RDTR yang terintegrasi OSS, dan dua lainnya sedang dalam proses penyusunan. Ia berharap ke depan seluruh wilayah di Pacitan dapat memiliki RDTR. Kecamatan Ngadirojo disebut sebagai wilayah dengan tingkat perekonomian tinggi di Kabupaten Pacitan, memiliki lahan sawah yang luas serta memiliki potensi wisata dan pelabuhan. Sementara itu, Kecamatan Punung berada di peringkat ketiga dari sisi perekonomian, namun memiliki tantangan tersendiri karena kawasan termasuk bagian dari bentang alam karst Gunung Sewu, sehingga pengelolaan mitigasi bencana menjadi salah satu fokus dalam penataan ruangnya demi mewujudkan ruang yang tangguh bencana sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Selanjutnya, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan komitmennya untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR di Kabupaten Sumenep. Ia menargetkan penyusunan 13 RDTR, dimulai dari Wilayah Perencanaan 1 Perkotaan Sumenep. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa wilayah ini difokuskan untuk pengembangan sektor jasa dan perdagangan. Salah satu dorongan utama penyusunan RDTR adalah upaya untuk menurunkan angka kemiskinan, yang selama empat tahun terakhir berhasil ditekan hingga 8 persen. Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur pariwisata, termasuk bandara, sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. “Potensi yang paling besar khususnya di Kecamatan Kota Sumenep yaitu sektor perdagangan dan jasa, dan pengembangan transportasi dengan adanya Bandar Udara Trunojoyo,” ujarnya.
Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, hadir mewakili pemerintah daerah dan menyampaikan bahwa Kabupaten Banyuwangi merupakan kabupaten terluas di Jawa Timur, dengan kekayaan potensi alam, taman nasional, budaya, seni, dan keragaman suku yang luar biasa. Ia menekankan pentingnya penataan ruang untuk mengelola seluruh potensi ini agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. Ia menyebut Banyuwangi sebagai “The Sunrise of Java”, dan menjelaskan bahwa dari 25 kecamatan yang ada, enam di antaranya telah memiliki RDTR. Dalam rapat ini, pemerintah daerah membahas RDTR untuk WP Gambiran, Kawasan Strategis Bandara Banyuwangi, dan WP Tegalsari. Gambiran dinilai strategis karena menjadi simpul konektivitas antarwilayah, dilintasi jalan nasional dan provinsi, serta memiliki peran dalam mendukung sektor perdagangan dan jasa. Sementara itu, kawasan sekitar Bandara Banyuwangi akan dikembangkan dengan tetap mempertahankan lahan pertanian agar dapat menciptakan pusat konektivitas baru yang berkelanjutan. WP Tegalsari didominasi zona pertanian dan dijadikan kawasan utama dalam menjaga ketahanan pangan Banyuwangi.
Menanggapi presentasi yang disampaikan oleh tiga kepala daerah, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam arahannya menyampaikan bahwa karakteristik wilayah di Jawa Timur masih banyak yang berbasis pertanian, sehingga perlu strategi penataan ruang yang dapat mendorong kesetaraan dengan sektor industri dan jasa. Ia menekankan bahwa daerah konservasi, jika dikelola dengan bijak, tidak hanya mampu menjaga lingkungan tetapi juga mendatangkan manfaat ekonomi. Suyus juga menyoroti pentingnya pengkajian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara teliti, agar kegiatan-kegiatan ekonomi yang direncanakan dapat diakomodasi dalam sistem perizinan OSS. “Pemeriksaan KBLI harus dilakukan dengan lebih teliti. Kita harus benar-benar memastikan kegiatan apa saja yang diperbolehkan di dalam RDTR, karena kalau tidak terakomodasi dengan baik nantinya dalam sistem OSS, akan berdampak pada KKPR yang terkendala,” tekannya. Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa dokumen rancangan RDTR harus dilengkapi dalam waktu 20 hari ke depan untuk dapat diterbitkan persetujuan substansi, dan mengingatkan agar RDTR ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah.
Sesi kedua rapat dilanjutkan dengan diskusi teknis bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah, yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty E. Lengkong. Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep, Wakil Ketua DPRD Kabupaten, Penata Ruang Ahli Utama Andi Tenrisau dan Sufrijadi, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga teknis lainnya.
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang