Diduga Perangkat Dipecat Secara Sepihak, Camat Bungkam, Pj Geuchik Tantang Wartawan Suruh Muat Berita Yang Banyak

banner 468x60

Kompas86.Com, Aceh Utara – Amiruddin Kaur Pembangunan Gampong Buket Diduga dipecat secara sepihak oleh Pj Geuchik yang baru menjabat, Camat Kuta Makmur, Aceh Utara bungkam.

Baru beberapa hari menjabat Pj Geuchik Buket diduga memberhentikan Amiruddin secara lisan dan sampai sekarang belum menerima SK Pemberhentiannya malah yang lebih aneh lagi Kaur pembangunan yang baru sudah mulai bekerja.

Menurut pandangan Ketua Tuha Peuet Gampong Buket Ismuhar, pengangkatan Kaur Pembangunan yang baru cacat adminitrasi dan hukum, dikarenakan Kaur tersebut masih menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) dan juga menjabat sebagai Ketua Pemuda, dan soal gaji Kaur pembangunan yang dipecat tersebut (Amiruddin) belum dibayarkan sekitar 2 bulan.

Senin 28 Juli 2025, Camat Kuta Makmur, Hanifa Putra, S. STp, M.Si, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp pribadinya menyebutkan, Singoh lon bi haba, Selasa 29 Juli 2025, lon lake informasi dile dari Geuchik dan Tuha Peuet (Besok saya kasih kabar, Selasa 29 Juli 2025, saya minta informasi dulu sama Geuchik dan Tuha Peuet) jawabnya singkat.

Namun sangat disayangkan, Sampai dengan Kamis 31 Juli 2025 Camat Kuta Makmur Bungkam, walupun awak media mencoba konfirmasi via pesan Whastapp pribadinya centang dua via telepon seluler belum tersambung.

Amiruddin selaku Kaur Pembangunan yang diduga dipecat secara sepihak, saat dihubungi awak media, Rabu 30 Juli 2025, mengatakan, saya tidak dipanggil oleh Camat untuk musyawarah terkait hal tersebut, kalau Ketua Tuha Peuet dan anggota ada dipanggil oleh Camat Bang, Selasa 29 Juli 2025,” ucapnya.

Sementara itu Pj Geuchik Buket saat dikonfirmasi, malah terkesan menantang wartawan untuk memuat berita lebih banyak lagi.

Via pesan Whatsapp pribadinya, iya menyebutkan,” Kapan ada waktu bang turun ke gampong siap saya tunggu, biar kita muat berita yang banyak lagi tentang kondisi di Gampong Buket, dan sang Pj juga menanyakan tempat tinggal sang wartawan, abang tinggal dimana?,” tanya nya.

Lanjut, awak media menanyankan tentang hasil musyawarah dengan Camat dan Tuha Peuet, iya menjawab, Musyawarah sudah dilaksanakan, kenapa emang bang?, jawabnya dengan nada tanya.

Pj Geuchik Buket terkesan kurang paham terkait tupoksi wartawan, padahal, Penjabat (Pj.) Kepala Desa adalah jabatan publik. Pj. Kepala Desa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa hingga ditetapkannya Kepala Desa definitif. Jabatan ini bersifat sementara dan memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan desa.

Dan Wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan kebijakan yang dibuat oleh pejabat publik. Mereka menulis berita tentang kebijakan tersebut, menganalisis dampaknya, dan mengkritisi jika diperlukan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Wartawan bertugas untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah atau pejabat publik. Mereka menulis berita tentang isi kebijakan, proses pembuatannya, dan implikasinya.

Pewarta: Fadly P.B

Pos terkait