Kodim 0409/RL Bersama Polres Dan Pemkab Adakan Rapat Tim Memberantas Penyalahgunaan Peredaran Narkoba

banner 468x60

Rejang Lebong ( Bengkulu ) Kompas86.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup resmi membuka program rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan pengguna dan penyalahguna narkoba, Kamis (31/7/2025), di Aula Lapas Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Lapas Kelas II A Curup, David Rosehan, menyatakan bahwa program ini menjadi upaya penting dalam mendukung pembinaan dan pemulihan narapidana kasus narkoba agar kelak dapat kembali berperan positif di masyarakat. “Harapan kita, terutama di lingkungan lapas, adalah agar pembinaan terhadap warga binaan yang terjerat kasus narkoba bisa membawa perubahan positif dalam diri mereka sendiri. Kami berharap setelah menjalani rehabilitasi, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang berguna,” ujarnya.

Program rehabilitasi yang direncanakan berlangsung selama tiga bulan ini akan berfokus pada pendampingan intensif dan evaluasi berkala. Lapas juga menyiapkan apresiasi khusus bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama masa rehabilitasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, menegaskan program ini selaras dengan strategi nasional pemberantasan narkoba. “Pak Menteri Hukum dan HAM selalu menekankan bahwa lapas harus bersih dan bebas dari narkoba. Program rehabilitasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan lingkungan lapas mendukung pemulihan, bukan malah menjadi tempat peredaran narkoba,” tegas Haposan.
Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Andhy, yang hadir mewakili Bupati, turut mengapresiasi inisiatif ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas dan semua pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap program ini mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Rejang Lebong yang bersih dari narkoba,” ungkap Andhy.

Senada dengan itu, Pasi Intel Kodim 0409/RL Kapten Inf. Yudo Hartono menyampaikan bahwa regulasi hukum yang kuat sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program pencegahan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang, membantu para penyalahguna narkoba kembali menjalani kehidupan lebih baik, serta berperan aktif dalam lingkungan sosialnya setelah bebas. ( M )

Pos terkait