Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)-Kompas86.com
Senin 28 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, gelar rapat paripurna ke-28 masa siding ke III, dengan agenda peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara masa jabatan 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, memimpin rapat secara langsung dengan agenda utama Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dari Partai PDI-Perjuangan masa jabatan 2024-2029.
Ahmad Yani dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelantikan ini di lakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, sebagai tindak lanjut dari pasal 114 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta peraturan lainnya.
Ahmad Akbar Haka Saputra resmi mengantikan posisi di Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang sebelumnya di tempati oleh Ahmad Yani, setelah di lantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggantikan almarhum Junaidi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pelantikan ini, proses pengucapan Sumpah/Janji jabatan di pimpin langsung oleh Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam wawancara bersama awak media, Ahmad Yani menegaskan bahwa dengan lengkapnya anggota DPRD di Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi symbol komitmen DPRD dalam menjalankan fungsinya secara maksimal baik dari sisi pengawasan, penganggaran maupun legislasi.
“Dengan dilantiknya Saudara Akbar Haka, Komposisi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi lengkap sebanyak 45 orang. Hal ini sangat penting untuk memastikan seluruh wilayah daerah pemilihan memiliki representasi penuh di lembaga legislatif” Ujarnya saat di wawancarai oleh awak media.
Jurnalis BK. Gea