Ketua DPD LPRI Bengkulu Melaporkan Dugaan Pungli Program PTSL/Sertifikat Tanah Gratis

banner 468x60

BENGKULU UTARA ,KOMPAS86.COM – PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Di Bengkulu Utara tepatnya di desa jago bayo kecamatan lais, pada tahun 2022 ada sekitar 313 buah sertifikat tanah yang berasal dari Program PTSL/ Sertifikat tanah gratis.
Namun, sangat di sayangkan berdasarkan dari data yang di himpun dan hasil investigasi lapangan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dari beberapa keterangan masyarakat yang ikut dalam program tersebut bahwasanya untuk mendapatkan sertifikat tanah ini di kenai biaya sebesar Rp 350.000 per sertifikat,kata Biman Iswandi,SH kepada awak media ini pada,15 Agustus 2023..
” Ya hari ini 15 Agustus 2023 kita sudah melaporkan secara resmi dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah ke kejari Bengkulu Utara.
sedangkan program ini adalah program dari pemerintah pusat melalui ATR BPN agar masyarakat tertib administrasi. Tapi di sini kami duga ada oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan, sehingga kita minta APH untuk menindaklanjuti terkait temuan kami di lapangan.” Ujar biman.

Masyarakat Desa Jago Bayo Bengkulu Utara yang enggan disebutkan namanya, saat di mintai keterangan perihal program PTSL tersebut mengakui ,kami di mintai uang Rp 350.000 per sertifikat.Ya kami ngambil sertifikat nya dengan sekretaris desa (sekdes) dan ketua BPD.

Lanjut Biman , saya selaku ketua Lembaga DPD LPRI secara resmi melaporkan Sekretaris Desa jago bayo dengan dugaan korupsi / pungli ini ke kejari Bengkulu Utara. Dan harapan saya dengan Kejari Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti laporan dugaan indikasi korupsi dalam penyalahgunaan program PTSL. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran pada oknum- oknum yang melakukan perbuatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan.

(AHD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan