Rekonstruksi Pembunuhan Elly Jumini: Tersangka Agus Peragakan 21 Adegan, Rechsstaat Dampingi Proses Hukum

banner 468x60

Sungai Penuh, Kompas86.com – Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh tersangka Agus Kurnia Saputra dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Elly Jumini, yang digelar oleh Polres Kerinci pada Rabu (24/7/2025). Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh dan terang benderang kronologi kejadian yang mengguncang Kabupaten Kerinci pada 3 Desember 2024 lalu.

Tersangka yang merupakan warga Desa Sanggaran Agung, Danau Kerinci, memperagakan langsung seluruh rangkaian aksi kejahatan di lokasi pengganti yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian. Rekonstruksi dilakukan di tempat berbeda karena lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, dinilai kurang aman untuk digelar terbuka.

Bacaan Lainnya

Dalam proses tersebut, Gerakan Bantuan Hukum Rechsstaat turut hadir mendampingi tersangka sebagai penasihat hukum resmi. Ketua Rechsstaat, Pera Candra, S.H., M.H., melalui perwakilannya Don Julian, S.H., menyampaikan bahwa penunjukan pihaknya didasarkan pada Surat Polres Kerinci nomor B/315/VII/res.1.7/2025/reskrim, sesuai ketentuan Pasal 56 KUHP.

“Kami menghargai profesionalisme kepolisian dalam melaksanakan rekonstruksi ini. Kehadiran kami bukan untuk membela kejahatan, tetapi untuk memastikan hak-hak hukum tersangka tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Don Julian.

Ia juga menyampaikan empati dan rasa duka mendalam kepada keluarga korban, seraya menegaskan bahwa proses hukum yang adil merupakan langkah penting untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat.

Dalam adegan awal, diperagakan pertemuan antara tersangka dan korban di SPBU Pelayang Raya. Terjadi pertengkaran akibat permintaan uang sebesar Rp2 juta dari korban, yang berujung penolakan dan tindakan kekerasan.

Pertengkaran kemudian berlanjut di dalam ruko tempat kejadian. Tersangka mengaku terpancing emosi setelah korban menolak dan menendangnya. Ia kemudian memukul wajah korban enam kali, menarik korban yang hendak kabur, dan memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu. Aksi brutal itu terus berlanjut hingga korban meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka menutup jasad korban dengan kasur, mencuci tangan, dan meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, ia kembali untuk mengambil barang-barang milik korban, kemudian melarikan diri ke Jambi dan membuang barang bukti ke sungai.

Don Julian menegaskan bahwa Rechsstaat berharap agar proses hukum terhadap kliennya berjalan seadil-adilnya.

“Kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan dengan objektif. Keadilan yang transparan akan menjadi obat atas luka yang dirasakan keluarga korban,” pungkasnya.( Deni )

Pos terkait