Ditjen PPTR dan KPK Menjembatani Adanya Sinkronisasi Perizinan Tambang di Pulau-Pulau Kecil Sehingga Menimbulkan Kerusakan Lingkungan, Sosial dan Minimnya Pemasukan ke Negara

banner 468x60

Kompas86.com
Jakarta – Untuk menangani persoalan pertambangan ilegal di pulau-pulau kecil yang merusak lingkungan dan merugikan negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Koordinasi Pencegahan Korupsi guna menyelesaikan persoalan lintas sektoral dan menyelamatkan ruang serta potensi penerimaan negara dari sektor strategis.

Rapat dipimpin oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, dan dihadiri oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

“Dan didapatkan bahwa terindikasi penguasaan melebihi 70 persen dari luas pulau. Artinya, tidak sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kita mau merekomendasikan supaya melepaskan,” tegas Andi Renald.

Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 menetapkan bahwa penguasaan lahan di pulau kecil maksimal 70%, sementara 30% sisanya wajib dikuasai negara untuk kepentingan publik dan kawasan lindung. Saat ini, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Indonesia memiliki 17.380 pulau, dengan 17.343 di antaranya dikategorikan sebagai pulau kecil. Namun, baru 1.349 pulau (7,77%) yang tersertipikasi. Sebanyak 15.977 pulau belum bersertipikat, dan 7.413 pulau masih berstatus kawasan hutan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Andi Renald menyampaikan empat rekomendasi utama, yaitu:
• Melakukan pemulihan sosial dan lingkungan hidup, terutama di wilayah pesisir dan pulau kecil yang rusak akibat tambang, sesuai ketentuan reklamasi dan rehabilitasi pascatambang;
• Penguatan koordinasi lintas instansi, agar kebijakan antar kementerian tidak tumpang tindih dan saling melengkapi;
• Harmonisasi RTRW, RDTR, dan RZWP3K, dengan penegasan agar tidak menetapkan zona tambang dalam struktur ruang pulau kecil;
• Penegakan hukum, melalui pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran tata ruang dan pertanahan.

“Kita dorong percepatan proses dan penyelamatan ruang. Jangan sampai ada korupsi atau degradasi lingkungan hanya karena ruang tidak dikelola dan tidak diawasi. Pulau-pulau ini harus bisa dipulihkan dan dimanfaatkan secara produktif,” ujar Andi Renald.

Sementara itu, perwakilan KPK, Dian Patria, meminta agar Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran mendalam atas status ruang dan lahan di wilayah pertambangan, serta menyampaikan data tersebut kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK untuk ditindaklanjuti dalam kerangka pencegahan korupsi.

“Mohon dilakukan penelusuran menyeluruh atas status ruang, kepemilikan lahan, dan pelaksanaan kewajiban pertanahan oleh pelaku usaha pertambangan,” ujar Dian.

Rapat ini juga menjadi tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya integrasi tata ruang darat dan laut, perlindungan masyarakat pesisir, harmonisasi regulasi agar tidak tumpang tindih, serta sinergi lintas sektor dan pembenahan sistem perizinan. Penataan pulau-pulau kecil diharapkan tidak hanya memulihkan lingkungan dan menyelamatkan aset negara, tetapi juga memperkuat kedaulatan wilayah, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan menjamin keadilan akses bagi masyarakat lokal.

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: djpptr.atrbpn.go.id

Pos terkait