Ketua Umum YPTKIS HENLY S.DM.BF.H.I Bersama Ketua Satgas TPPO H. SATRIA Bongkar Sindikat TPPO

banner 468x60

Lombok Timur, NTB _ 10 Juli 2025

Kompas86.comLagi-lagi! Ketua Umum Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS), HENLY S.DM.BF.H.I, kembali mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jerowaru, Lombok Timur, berinisial JH, yang diberangkatkan secara non-prosedural ke wilayah Timur Tengah.

Kasus bermula pada 24 Oktober 2024, ketika korban JH direkrut oleh seorang sponsor asal Lombok Tengah, berinisial ZI, yang menjanjikan pekerjaan sebagai TKW di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Proses perekrutan dilakukan tanpa melalui jalur resmi, serta tidak difasilitasi oleh perusahaan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Perekrutan korban diduga menggunakan visa ziarah/turis, tanpa kontrak kerja resmi, pelatihan, maupun jaminan perlindungan tenaga kerja sebagaimana mestinya,” ungkap HENLY

Ketua Umum YPTKIS saat dikonfirmasi awak media, Korban diketahui sempat bekerja di Abu Dhabi selama enam bulan. Namun, ketika hendak dipulangkan, agensi yang menaunginya justru mengalihkan pemulangan korban ke Irak sebuah negara yang sejak 2010 telah masuk dalam daftar moratorium pengiriman PMI oleh Pemerintah Republik Indonesia karena situasi keamanan yang tidak kondusif.

Setibanya di Irak, korban mencoba menghubungi sponsor lain asal Lombok Tengah, berinisial ZN, namun tidak mendapat respons maupun tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan. Dalam kondisi tertekan dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, korban akhirnya menghubungi YPTKIS untuk meminta bantuan hukum dan pendampingan.

“Korban mengaku mengalami kekerasan fisik, kerap dipukul, tidak digaji, serta hidup dalam tekanan. Ini merupakan bentuk nyata dari perdagangan orang,” tegas H. SATRIA, Ketua Satgas TPPO melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua Umum YPTKIS HENLY

YPTKIS telah mengumpulkan sejumlah bukti permulaan atas dugaan tindak pidana ini, di antaranya:

” Fotokopi paspor dan tiket milik korban,

” Rekaman percakapan dan pesan elektronik antara korban dengan sponsor,

” Dokumen perjalanan yang menunjukkan pemindahan korban dari Abu Dhabi ke Irak.“ Kasus ini diduga murni pemberangkatan ilegal yang secara tegas melanggar hukum,” jelas Henly.

Menurut Ketua Umum Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS), sponsor berinisial ZN patut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 (penempatan ilegal) dan Pasal 86 (pemberangkatan tanpa izin resmi);

2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Pasal 2

3. Kebijakan moratorium ( melanggar kebijakan negara dan melanggar hukum ), pengiriman tenaga kerja ke Irak yang berlaku sejak tahun 2010.

Ketua Umum YPTKIS menyatakan komitmennya untuk segera melaporkan sponsor berinisial ZN ke aparat penegak hukum. Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolri terkait upaya pemberantasan TPPO di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai lembaga yang peduli terhadap nasib pekerja migran Indonesia. Kami akan kawal proses hukum hingga tuntas,” tegas Henly.

 

Jurnalis: Thomas
Redaksi | Kompas86.com

Pos terkait