Kepahiang ( Bengkulu ) kompas86.com —
Dugaan pemotongan terkait bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS RUTIHALU) di desa Air Hitam, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang adalah tindak pidana, sehingga sudah layak diproses secara hukum..Sabtu.(12 Agustus 2023),,
Oleh karenanya sebagai lembaga yang konsen dengan implementasi anggaran, kita minta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal ini karena dapat merusak dan menghambat tujuan program yang digelontorkan oleh pemerintah,” tegas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Herizon, SH . Dosen Anti Korupsi ,
Dikatakan Herizon, SH.. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin pemerintah pusat banyak menggelontorkan bantuan untuk masyarakat dari berbagai jenis, Program pemerintah diantaranya Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termasuk bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS RUTIHALU).yang ada di desa air hitam ini,,.
Digelontorkannya berbagai jenis bantuan dari pemerintah pada dasarnya sudah direncanakan peruntukannya secara matang sehingga diprediksi dapat bermanfaat secara efektif untuk masyarakat,,ungkap Herizon.SH
Lanjutnya, sementara pelaksanaanya di lapangan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) karena diduga dilakukan pemotongan oleh oknum pelaksana..Sebesar 3 jt rupiah pertitik Selama tidak sesuai dengan juklak dan juknis pelaksanaan maka dianggap sesuatu yang menyimpang dan berpotensi sebagai tindak pidana jika merugikan keuangan negara, harus di proses hukum, pungkasnya…,
Saat .awak media konfirmasi dengan .Keluarga penerima manfaat(KPM)Desa air hitam .Dana yang di gelontorkan dari provinsi 20 jt .namun yang KPM terima Hanya 17 juta .dan penerima di desa air hitam ini sebanyak 5 unit ..pungkas warga
Hingga berita ini di terbitkan awak media belum mendapatkan jawaban atau sanggahan dari Kadus desa air hitam yang menjadi pengurus rutilahu..( tim )