Kompas86.com
Sebagai bagian dari upaya penguatan pengendalian alih fungsi lahan sawah, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHTAFLKWT), telah melaksanakan kegiatan pembinaan di
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Mei lalu.
Kegiatan berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Lalu Harisandi. Acara diikuti oleh perwakilan dari 10 Kantah se-NTB, dengan narasumber dari Direktorat PHTAFLKWT, yaitu Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustinigrum.
Dalam paparannya, Elsa menekankan pentingnya perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen utama menjaga ketahanan pangan. Ia memaparkan dasar hukum yang mendasari kebijakan tersebut, termasuk Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Diskusi berlangsung aktif membahas tantangan teknis, keterkaitan LSD dengan rencana tata ruang, hingga pentingnya verifikasi dan rekomendasi resmi dari Kementerian ATR/BPN sebelum lahan sawah dapat dialihfungsikan.
Pertemuan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah serta integrasi LSD dalam rencana tata ruang wilayah sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah tekanan pembangunan.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya