Rejang Lebong ( Bengkulu ) lagi dan lagi Sebuah kontroversi kembali terjadi di SMAN 1 Rejang Lebong, sekolah unggulan di Kabupaten Rejang Lebong, terkait dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Indikasi kecurangan dan perubahan kuota jalur prestasi yang dilakukan panitia SPMB SMAN 1 Rejang Lebong memicu kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan wali siswa.
Awalnya, kuota yang disediakan untuk jalur prestasi di SMAN 1 Rejang Lebong sebanyak 108 orang, dengan rincian 54 orang untuk prestasi akademik, 38 orang untuk prestasi non-akademik, dan 16 orang untuk prestasi Ketua OSIS atau Kepanduan. Namun, pada hari terakhir pelaksanaan SPMB jalur prestasi, pendaftar yang diterima melalui jalur prestasi akademik hanya diterima sebanyak 23 orang, sedangkan yang sudah masuk dalam jenjang perangkingan ada sebanyak 38 orang. Kuota pada jalur prestasi akademik tersebut kemudian dialihkan ke kuota prestasi non-akademik secara dadakan.
Salah seorang wali peserta didik yang anaknya tidak lulus pada jenjang seleksi prestasi akademik di SMAN 1 Rejang Lebong menyatakan kecewa dengan keputusan yang dilakukan oleh panitia SPMB. Dia menduga kuat bahwa perubahan kuota jalur prestasi dilakukan karena kepentingan orang dalam, yaitu keponakan panitia yang menerima dan menyeleksi berkas SPMB.
“Kita patut menduga perubahan jumlah kuota ada kaitan demi kepentingan orang dalam. Kita punya beberapa bukti yang mengindikasikan ke arah itu,” ujar wali seorang peserta didik yang enggan disebutkan namanya, Minggu 29/06/2025, dengan nada yang penuh kekhawatiran dan ketidakpercayaan.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses SPMB di SMAN 1 Rejang Lebong tidak sepenuhnya transparan dan adil,
Kepala SMAN 1 Rejang Lebong, Afrison, M.Pd, membantah adanya indikasi kecurangan yang dilakukan panitia pada proses SPMB jalur prestasi. Dia menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan, dan perubahan kuota diperbolehkan sesuai dengan Pergub soal SPMB.
“Pengertian pemerintah pusat tentang larangan mengubah kuota SPMB adalah terkait dengan kuota Dapodik. Artinya, jika sekolah menetapkan kuota 360, maka kuota tersebut tidak dapat diubah karena akan berdampak pada penerimaan dana BOS. Namun, terkait perubahan kuota prestasi ke afirmasi, serta antara prestasi akademik dan non-akademik, Peraturan Gubernur memberikan ruang bagi sekolah untuk melakukan penyesuaian kuota jika kuota tersebut tidak terpenuhi atau sesuai dengan kebutuhan sekolah,” Jelas Afrison, Senen 30/6/2025
Kasus ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru di SMAN 1 Rejang Lebong. Wali siswa berharap bahwa pihak sekolah dapat memastikan bahwa proses SPMB dilakukan dengan adil dan transparan, serta melindungi hak-hak mereka sebagai calon siswa. ( Tim )