Lampung Utara–Kompas86.com Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Jala Ladang Kurnia (JALAKU), yang masa berlakunya telah berakhir, akan melalui proses kajian mendalam dan menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(25/6/25)
Bupati Lampung Utara, Dr.Ir.Hamartoni Ahadis,M.Si., menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat memutuskan terhadap permohonan perpanjangan HGU tersebut.
“Pemerintah Daerah akan melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh aspek permohonan ini. Prosesnya akan melibatkan instansi teknis terkait agar setiap tahapan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat Lampung Utara,” ujar Bupati dalam rapat pembahasan yang digelar di Rumah Jabatan Bupati.
Turut mendampingi Bupati dalam rapat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Drs. Lekok, M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunaido Utama, S.IP., M.H., serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Syahrullah, S.H., M.H.
Bupati menegaskan bahwa proses penilaian terhadap permohonan perpanjangan HGU ini akan mempertimbangkan berbagai aspek penting, di antaranya:
Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah dan negara
Realisasi dan kontribusi program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar
Penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal
Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang wilayah
Pelaksanaan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan
Selain itu, Pemerintah Daerah juga akan meminta masukan dari masyarakat sekitar serta berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan Provinsi.
“Setiap keputusan terkait pengelolaan dan perpanjangan penggunaan lahan di Lampung Utara akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” tegas Bupati.
Landasan Hukum yang Menjadi Acuan
Sebagai informasi, proses perpanjangan HGU di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Mengatur hak-hak atas tanah termasuk Hak Guna Usaha.
2.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah
Mengatur tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.
3.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha
Mengatur teknis permohonan, persyaratan administrasi, dan evaluasi HGU.
4.Peraturan Daerah (Perda) serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait pengelolaan lingkungan hidup dan CSR perusahaan perkebunan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan bahwa setiap tahapan proses perpanjangan HGU PT JALAKU akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, dan lingkungan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di daerah ini.
#(MIHWAN)#