Diduga PT. Arafah Alam Sejahtera Menggunakan Material Ilegal

banner 468x60

Padang, Sumatera Barat, Kompas86.com. Pembangunan proyek yang berada disungai simpang kalumpang sampai lubuk buaya dikota padang sangat begitu banyak polemik baik dari bahan batu gajah yang digunakan maupun permasalahan pembebasan lahan yang berada ditengah tengah masyarakat.

 

Dengan adanya informasi terkait pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera penuh dengan polemik, Ketua DPW LSM Pendawa Sumbar Pino Rajo Alam mendatangi Kantor BWS V Sumbar yang berada dijalan khatib sulaiman kota padang pada senin (21 januari 2025). Pejabat yang menangani bidang kegiatan proyek batu gajah yang ada disepanjang sungai simpang kalumpang, lubuk buaya kota Padang dan proyek batu gajah yang ada di kabupaten Pesisir Selatan sangat sulit di temui. Senin (21/01/2025).

 

Ketua DPW LSM Pendawa sumatera barat Pino Raja Alam mengatakan kepada awak media kompas86.com bahwasanya pejabat yang ada di BWS V Sumbar diduga alergi dengan kita LSM dan wartawan sehingga pejabat tersebut sulit diajak untuk bertatap muka dikantornya, padahal kita datang kekantor ini ingin mengkonfirmasi terkait pekerjaan proyek batu gajah yang ada di wilayah lubuk buaya, simpang kalumpang kota Padang dan proyek batu gajah alias batu pemecah ombak yang ada dibibir pantai pasar baru kabupaten pesisir selatan Provinsi Sumatera Barat.

Ia menambahkan bahwa pejabat yang ada di BWS V Sumbar ini begitu banyak alasan untuk menghindari kedatangan LSM dan wartawan yang ingin mengkonfirmasi terkait proyek yang menelan anggaran ratusan miliar itu.

 

F. Pino Raja Alam mengatakan kepada awak media bahwa adanya dugaan kalau pejabat yang ada dikantor BWS V kota Padang memiliki peranan penting terkait proyek tersebut, namun seolah-olah pejabat tersebut alergi terhadap LSM dan Wartawan.

 

“Kalau proyek batu gajah disepanjang sungai yang ada disekitar simpang kalumpang, lubuk buaya itu merupakan batu gajah yang ilegal dikarenakan izin akuari diduga tidak ada,”ujarnya Pino Rajo Alam.

 

Pino Raja Alam selaku ketua DPW LSM Pendawa wilayah Sumbar mengatakan kepada awak media kalau pekerjaan ini sudah merugikan negara bahkan sudah merusak lingkungan sekitar yang ada digunung sari, kota padang.

 

Ia mengatakan bahwa, saya menduga kalau negara sudah dirugikan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera dengan mengambil batu gajah dari akuari yang tidak memiliki izin akuari, karena sudah diatur dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU NO 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur tentang penambangan tanpa Izin.

 

Pino Raja Alam mengatakan bahwa Bunyi pasal 158 Minerba “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dikenakan denda paling banyak 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).

 

Ia mengatakan, kalau kita buka aturan UU Minerba di pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).

 

F. Pino Raja Alam juga mengatakan bahwa perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” ujarnya F. Pino Raja Alam saat diminta pendapatnya terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal dan berada di gunung sari kota padang.

 

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

 

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas F Pino Raja Alam kepada awak media.

 

Pino Rajo Alam meminta kepada APH Sumbar untuk menindak tegas dengan adanya dugaan bahan material ilegal yang digunakan oleh pihak kontraktor PT. Arafah Alam Sejahtera tersebut dan bahkan menggunakan BBM subsidi berjenis solar.

 

“Saya selaku ketua DPW LSM Pendawa Sumbar meminta kepada ketua umum H. Ruslan, SH dan Ketua Pembina Pendawa Pusat Jendral Pol (Purnawiran) Agus Andrianto, S.H., M.H. melaporkan langsung ke KPK agar memeriksa pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera dan Pejabat BWS V kota Padang,” ujar F Pino Rajo Alam kepada awak media.

 

Pino Rajo Alam mengatakan kepada awak media kalau pekerjaan yang mereka kerjakan ini banyak sekali konflik dengan masyarakat, salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan kalau pihak kontraktor tutup mata akan jalan yang mereka gunakan, warga tersebut meminta agar biaya permeter jalan yang digunakan pihak PT. Arafah Alam Sejahtera tersebut dengan nilai Rp1.500.000,- per meter namun pihak kontraktor meminta Rp900.000,- per meter, tetapi pihak kontraktor tidak melakukan komunikasi yang jelas terhadap pembebasan lahan dengan pemilik lahan tersebut.

 

Ia menambahkan bahwa PT. Arafah Alam Sejahtera dengan nomor kontrak proyek: HK.02.03/BWS/SV-PSJA.IAKR/SP.I/03/2023. Nilai kontrak yang begitu fantastis hingga miliaran rupiah namun bahan yang digunakan diduga tidak memliki izin sehingga merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar yang mengakibatkan banjir ataupun tanah longsor.

 

Tim Kompas86.com

Pos terkait