Maraknya Peredaran Rokok Ilegal HD Dan OFO BOLD  Dikota Batam Menjadi Primadona,Dirjen Bea Cukai Diminta Tindak tegas Pelaku

banner 468x60

Batam,kompas86.com – Peredaran rokok rokok Ilegal merk HD dan OFO begitu marak di wilayah Kepulauan Riau Kota Batam,Kamis 19 Juni 2025

Pantauan awak media di lapangan, berbagai jenis rokok-rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai yang beredar bebas di wilayah Batam.

Saat ditelusuri oleh awak media, Rokok dengan Merk HD & OFO BOLD tidak ditemukan nama Perusahaan yang memproduksi rokok tersebut juga kode produksi tidak tercantum ini sangat berbahaya untuk di perjual belikan.

Terlihat rokok HD & OFO BOLD di jual bebas rokok berwarna putih dengan tulisan HD & OFO BOLD berwarna hitam

Sementara, salah satu sales rokok Legal yang tidak ingin nama dan jenis rokoknya dipublikasikan, sangat mengeluhkan peredaran rokok-rokok ilegal tersebut.

“Karena banyak rokok ilegal inilah, makanya rokok kami agak kurang. Rokok kami kena pajak, mereka gak bayar pajak,” Tambahnya.

Banyaknya peredaran rokok-rokok ilegal tersebut, Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) Batam menjadi pertanyaan yang besar. Hal tersebut karena seolah olah seperti terjadi pembiaran terhadap banyaknya rokok-rokok ilegal yang beredar di Batam.

Menjual dan membuat rokok ilegal melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia:

Peraturan Perundang-Undangan

1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 115-118): melarang produksi, penjualan, dan peredaran rokok yang tidak memenuhi standar.

2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 55-57): mengatur tentang pengawasan dan larangan peredaran rokok yang mengandung zat adiktif.

3. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan dan Pengawasan Rokok (Pasal 3-6).

4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Rokok.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

1. Pasal 115 Ayat (1) UU No. 36/2009: Membuat atau mengedarkan rokok tanpa izin.

2. Pasal 116 UU No. 36/2009: Menjual rokok kepada anak di bawah umur.

3. Pasal 117 UU No. 36/2009: Membuat atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi standar.

4. Pasal 118 UU No. 36/2009: Mengiklankan rokok secara tidak sah.

Sanksi

1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 115 Ayat 2 UU No. 36/2009).

2. Denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Pasal 115 Ayat 2 UU No. 36/2009).

3. Pencabutan izin usaha.

4. Ganti rugi kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba meminta konfirmasi langsung kepada BC Batam dan terus menggali informasi kenapa bisa banyaknya rokok-rokok ilegal yang beredar di Batam (Red)

 

 

Pos terkait