Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Selatan Gelar Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial

banner 468x60

LABUSEL (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Dinas Ketenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, gelar mediasi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak Perusahaan PTPN IV REGIONAL 1 Kebun Sei Kebara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Senin,(16/06/2025).

Melanjutkan permasalahan PHK Sepihak dengan tidak hormat atas Nama FIRKUS ZAI, di PTPN IV REGIONAL 1 Kebun Sei Kebara, Team Penasehat Hukum dari FIRKUS ZAI, Membacakan Tuntutan tentang Hak kliem tersebut, harapan Firkus zai dan Penasehat Hukum, memohon kepada Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Selatan, agar Hak Firkus zai di penuhi sesuai Undang-undang Ketenaga Kerja yang berlaku di Negara Indonesia.

Firkus zai Koban PHK sepihak di PTPN IV TEGIONAL1 Kebun Sei Kebara, menyampaikan Bahwa mulai bulan Januari 2025, tidak benar keterangan Pihak Pimpinan Perusahaan, Bahwa dia tidak bekerja tanpa Keterangan, bahkan setiap hari tetap bekerja sesuai perintah mandor dan Asisten afdeling tersebut.


Lanjutnya lagi, Keterangan Pihak Perusahaan Bahwa Firkus zai tidak kerja tanpa keterangan, maka akhirnya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dengan tidak Hormat, Firkus zai tidak merasa tidak bekerja tanpa keterangan, malah asisten dan mandor satunya memerintahkan”Firkus zai dinas seperti biasanya tunasan pelepah sawit.
Disaat itu saya lagi kerja tunasan pelepah sawit, tiba-tiba saya di panggil ke kantor Kebun dan pimpinan perusahaan terungkap arogan bahwa saya di mangkirkan, saya bertanya kenapa pimpinan mengapa saya di mangkir Pak, sedangkan saya kerja dan saya tidak merasa melanggar perintah mandor dan Asisten,tegasnya

Disaat Pihak Disnaker bertanya kepada yang mewakili Dari Perusahaan, alasan apa Pimpinan Perusahaan Mengeluarkan SP1 sampai SP3, bahkan Surat PHK dengan tidak hormat, utusan Perusahaan bingung jawabnya dan bukti kepada pimpinan Perusahaan tidak ada, jadi sedikit kecewa pihak Disnaker Karna surat SP tersebut, tidak ada di bawa dan malah alasan mereka sudah budayakan, maka tidak wajib surat SP di berikan secara langsung pada saudara Firkus zai.

Penasehat Hukum Dari Firkus zai,di saat Awak media online KOMPAS86.COM kofirmasi dan menyampaikan bahwa jawaban dari pihak Perusahaan tidak masuk akal, kenapa” karna alasan mereka surat dan dasar penyebab PHK tidak di bawa, sedangkan surat undangan dari DISNAKER Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sudah tertulis Harus membawa bukti dan dokumen yang berdasarkan penyebab PHK Karyawan tersebut.

Harapan Penasehat Hukum dari korban PHK tersebut, agar Pihak Disnaker mohon kiranya serius menangani kasus permasalahan ini dan dasar apa pihak Pimpinan perusahaan dapat di PHK karyawan tersebut, secara sepihak dan tidak Hormat.
Kami Pihak Penasehat Hukum dari FIRKUS ZAI, memperjuangkan Haknya yang berlaku sesuai undang-undang Ketenaga kerja.

Sangat tertera Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewenang-wenang, tidak diperbolehkan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), mengatur prosedur dan alasan PHK yang sah, serta hak-hak pekerja yang terkena PHK.tutupnya.

#(Mas Zai)#

Pos terkait