Masyarakat Desa Lola Desak Kajati Maluku Utara Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

banner 468x60

*Lola Tidore Kepulauan*, Maluku Utara kompas86.com. — Puluhan warga Desa Lola, Kota Tidore Kepulauan, menggelar aksi damai pada Senin, 16 Juni 2025, sebagai bentuk protes terhadap dugaan korupsi dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa oleh kepala desa. Massa mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera turun tangan dan mengusut kasus yang selama ini dinilai jalan di tempat.

Aksi yang digelar di titik pusat desa tersebut berjalan damai dan terorganisir. *Koordinator aksi, Iksan Agil,* menyatakan bahwa tuntutan masyarakat sudah sangat jelas : meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses dugaan penyimpangan dana desa yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir.

> “Kami datang ke sini bukan untuk membuat keributan, tapi untuk menuntut keadilan. Dana desa adalah milik rakyat. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, itu namanya kejahatan, dan harus diusut,” tegas Iksan dalam orasinya.

*Poin-Poin Tuntutan Masyarakat :*

*1. Tidak Transparannya Dana Desa*
Masyarakat menilai kepala desa tidak pernah secara terbuka menyampaikan laporan penggunaan dana desa, baik dalam bentuk papan informasi maupun musyawarah pertanggungjawaban.

*2. Dugaan Anggaran Fiktif dan Mark-up Proyek*
Warga menemukan adanya dugaan proyek-proyek fiktif serta praktik mark-up anggaran pada sejumlah pekerjaan pembangunan desa.

*3. Pemangkasan Upah Pekerja Proyek*
Selain itu, kepala desa juga diduga melakukan pemotongan upah para pekerja proyek desa yang seharusnya menerima upah penuh sesuai kesepakatan kerja.

*4. Pemotongan Dana Insentif Desa (DID)*
Dana insentif yang seharusnya disalurkan kepada warga justru dipotong secara sepihak oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi. Dari jumlah Rp 2 juta yang seharusnya diterima warga, sebagian hanya menerima Rp 1 juta, Rp 500 ribu, bahkan hanya Rp 300 ribu.

> “Kami sudah terlalu lama bersabar. Laporan ke Kejaksaan Negeri Tidore sudah masuk sejak lama, tapi tidak ada kejelasan. Sekarang kami minta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk ambil alih dan menuntaskan masalah ini,” ujar Iksan dengan lantang.

*Aksi Sah dan Dijamin Konstitusi*

Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lola sepenuhnya berjalan damai dan sesuai koridor hukum. Mereka merujuk pada :

*Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998* tentang *Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.*

*Pasal 28E ayat (3) UUD 1945* yang menyatakan bahwa *“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”*

Iksan menegaskan bahwa masyarakat tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dari pihak kejaksaan. Ia juga meminta agar tidak ada upaya intimidasi terhadap warga yang terlibat dalam aksi, karena mereka hanya menggunakan hak mereka sebagai warga negara.

*Sumber :*
*Koordinator Aksi – Iksan Agil, Masyarakat Desa Lola*
*Peliput : Kapala perwakilan  Kompas86.com. Maluku Utara*.            Rusli halil


*Note :*
_Berita ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik : akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk._

Pos terkait