Masyarakat Desa Lola Serukan Aksi Damai : Tuntut Keadilan, Lindungi Aspirasi

banner 468x60

Tidore Kepulauan, Maluku Utara — Masyarakat Desa Lola, Kota Tidore Kepulauan, akan menggelar aksi damai pada Senin, 16 Juni 2025, sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kinerja kepala desa. Aksi ini disebut sebagai wujud $mosi tidak percaya yang kuat dari masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa saat ini.

Salah satu tokoh masyarakat Rusli Halil, mengungkapkan bahwa suasana persiapan menjelang aksi sangat kondusif dan memuaskan. “Melihat situasi di lapangan menjelang aksi besok, kami merasa sangat puas. Masyarakat solid dan siap menyuarakan keadilan,” ujar pria yang kerap disapa Uci, saat diwawancarai, Minggu (15/6).

Menurut Uci, dukungan terhadap aksi ini mencapai 80 persen, menunjukkan bahwa suara masyarakat sangat bulat dalam menyatakan sikap. “Ini bukan digerakkan oleh pihak luar. Ini suara murni dari masyarakat. Aksi ini disponsori oleh warga sendiri, dan ini bukti bahwa mosi tidak percaya terhadap kepala desa sangat kuat,” tegasnya.

Uci juga menekankan bahwa aksi ini merupakan hak konstitusional warga negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak setiap warga untuk menyuarakan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.

“Kami mengingatkan, jangan ada yang mencoba-coba menghalangi aksi damai ini. Jika ada yang menghalangi, maka akan berhadapan langsung dengan penegak hukum. Karena ini adalah hak rakyat yang dilindungi undang-undang,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Uci mengimbau kepada seluruh warga Desa Lola untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga keamanan selama aksi berlangsung. “Kami ingin aksi ini tetap damai. Jangan terpancing dengan orang-orang yang ingin mengganggu jalannya aspirasi ini. Undang-undang melindungi kita ketika menyuarakan keadilan. Maka, jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran,” imbuhnya.

Aksi ini akan digelar dengan titik kumpul di kawasan pusat desa dan akan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat setempat. Meski bersifat damai, masyarakat berharap agar suara mereka didengar dan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang, terutama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan instansi terkait.

Dasar Hukum Aksi Damai : Aksi yang direncanakan ini mengacu pada :

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum*, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas, bertanggung jawab, dan damai.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Sumber :
Tokoh Masyarakat Desa Lola*
Rusli Halil

Note :
Berita ini disusun berdasarkan prinsip kode etik jurnalistik : akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pos terkait