Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Sosialisasi terkait berpindahnya perusahaan HPH ke Desa Makatian, Kecamatan Wermakatian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, terancam gagal melaksanakan Rencana Kerja Lima Tahun (RKL) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada Senin, (07/08/2023).
RKL dan RKT yang akan berpindah ke Desa Makatian dan Desa Wermatang itu, ditantang habis-habisan oleh masyarakat adat pemilik hak petuanan di Desa Makatian kampung tua (kampung Ibu) mengakibatkan terjadinya polimik di tengah-tengah masyarakat yang berujung pada kericuan yang nyaris terjadi antara masyarakat dan aparat desa setempat.
Dikatakan, PT. Karya Jaya Berdikari, telah menyelesaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Desa Arma, Desa Watmuri, Desa Manglusi dan Tutukembong serta Desa Waturu Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, yang kini RKL dan RKTnya akan bergeser dan berpindah ke Desa Wermatang dan Desa Makatian Kecamatan Wermaktian namun setelah melakukan sosialisasi sebagian besar masyarakat menolak mengakibatkan terjadi polimik ditengah-tenga masyarakat Desa Makatian sendiri.
Terhadap hal tersebut kegiatan rapat sosialisasi PT. Karya Jaya Berdikari bersama Muspika dan masyarakat Desa Makatian pada hari, Senin 07/08/2023 itu, yang dihadiri oleh dua perwakilan pimpinan PT. Karya Jaya Berdikari, Yudah dan Kos Futwembun, Camat Wermaktian, Jemi Sabonu, Kapolsek Wermaktian Iptu Luky Kora Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Riki Malisngorar, dan Lainnya mendapatkan tantangan dari masyarakat Desa Makatian karena belum mendapatkan kata kesepakatan, terhadap menerima atau menolak PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) akhirnya rapat ditunda dan akan dilanjutkan di kota Saumlaki
Berdasarkan pantauan media ini, sebelum pertemuan digelar telah terjadi gesekan antar masyarakat namun situasinya dapat dikendalikan sehingga pertemuan dilanjutkan kembali di Balai Desa Makatian, tetapi banyak masyarakat yang sudah pulang dan tidak mau mengikuti pertemuan lanjutan namun ditolak pemilik petuanan.bahkan masyarakat mempertanyakan siapa dibalik penandatanganan masuknya HPH, ke Desa Makatian tersebut.
“Hak petuanan adat adalah hak mutlak milik masyarakat adat Desa Makatian, bagaimana mungkin atau skenario apakah yang sudah dimainkan oleh pemangku kepentingan, di Daerah bertajuk Bumi Duan Lolat, Lalu bagaimana dengan hak-hak sebagai pemilik petuanan masyarakat adat di Desa Makatian? tanya salah satu warga yang menolak namanya di sebut.
Dalam pertemuan itu, tokoh-tokoh masyarakat, BPD, dan masyarakat lain yang hadir di beri kesempatan untuk menyampaikan saran dan usul, terhadap kehadiran HPH. Namun, sampai usai pertemuan tidak ada kesepakatan antara masyarakat dan PT. Karya Jaya Berdikari untuk memutuskan di terima atau tidak masuknya HPH. Oleh karena itu, Camat Wermaktian mengarahkan agar Pemdes Dan BPD akan melanjutkan pertemuan lanjutan di kota Saumlaki ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
#Masagus#