Diduga Melakukan Penipuan dan Pencurian, ZK Warga Nowa Diringkus Tim Elang Polsek Woja.

banner 468x60

Diduga Melakukan Penipuan dan Pencurian, ZK Warga Nowa Diringkus Tim Elang Polsek Woja.

Dompu.NTB.kompaa86.com.Timsus Elang Polsek Woja Polres Dompu kembali menangkap pria berinisial ZK (39) warga Dusun Dermaga, Desa Nowa, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pencurian.

Terduga ZK harus berurusan dengan hukum setelah menipu dan membongkar satu set Shockbreaker belakang mobil Pickup milik Murtalib (41) warga satu Desa Nowa dengan pelaku.

Begini kronologis awal kasus itu menurut keterangan Kapolsek Woja, sebelumnya, mobil Pickup bernomor Polisi EA 8202 N itu dipinjam dengan modus untuk dipergunakan sebagai alat transportasi untuk membawa mahar kepada mempelai wanita keluarga ZK.

Namun pada 29 Juli 2023 lalu, ZK bukannya menggunakan mobil sebagaimana dimaksud, justru malah membongkar satu set Shockbreaker mobil dan menjualnya ke orang lain.

Atas kejadian itu, Murtalib (korban) mengalami kerugian materil sebanyak lebih kurang Rp 3 juta rupiah sehingga melaporkan ke Polsek Woja dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/VIII/SPKT/Sek.Woja/Res.Dompu/Polda NTB agar diproses hukum, ujar Kapolsek.

Merespon cepat laporan itu, Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.IP mengeluarkan Surat Perintah Tugas (sprint) kepada Timsus Elang di bawah kendali Kanit Reskrim, Bripka Abdul Hamid, SH untuk segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku, terangnya.

Lanjut, upaya proses penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku, dengan kegigihan Timsus Elang Polsek Woja akhirnya berhasil mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku.

“Kemudian Timsus berhasil menangkap terduga pelaku saat berada di rumahnya yakni di Dusun Dermaga Desa Nowa,” ungkap Kapolsek Woja pada hari Rabu sore (9/8/23) sekira pukul 16.15 Wita.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti, satu set Shockbreaker kendaraaan Suzuki, Mega Carry yang berwarna hitam itu diamankan di Mapolsek Woja guna diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.

Atas perbuatan itu terduga pelaku bakal di hadang pasal 358 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara, pungkas zen sapaan akrab Kapolsek Woja.

Jurnalis, Rdw/ddo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan