Rembang – Kompas86.com // Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun anggaran 2025 kepada masyarakat Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori. Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam upaya memberikan jaminan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat desa.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Desa Purworejo tersebut mendapat perhatian besar dari warga. Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, proses administrasi, hingga rincian biaya yang ditanggung oleh masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang pelaksanaan PTSL. Program ini tidak hanya memudahkan proses pendaftaran tanah, tetapi juga menjadi solusi dalam menghindari konflik pertanahan di kemudian hari,” ujar Heri Wiyatno, perwakilan dari tim sosialisasi Kantor Pertanahan Rembang.
Dalam kesempatan itu, warga juga diberi pemahaman tentang batas-batas hak milik dan pentingnya pemasangan patok sebagai bagian dari tahapan pengukuran. Tim Kantor Pertanahan menekankan bahwa biaya yang dikenakan kepada peserta program telah ditetapkan secara nasional melalui Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2021 dan hanya mencakup biaya operasional non-pemerintah seperti materai, fotokopi dokumen, dan pengadaan patok batas.
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#PTSL
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya