PT Tanjung Raya Bendahara Bantah Wajib Salurkan Plasma, Sebut Luas HGU Tak Mencapai Skala Tertentu

banner 468x60

Aceh TimurKompas86.com__, 10 Juni 2025, Menanggapi konfirmasi wartawan Kompas86.com terkait belum adanya program kebun plasma untuk masyarakat di sekitar area operasional, pihak PT. Tanjung Raya Bendahara (TRB) akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui kuasa hukum perusahaan.

 

Klarifikasi ini diterima redaksi Kompas86.com melalui pesan WhatsApp dari Abdullah Muhammad Amin, SH., yang mengaku sebagai Kuasa Hukum PT. Tanjung Raya Bendahara, pada tanggal 10 Juni 2025, menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban menyalurkan program plasma karena luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki tidak mencapai skala tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

 

Perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 serta Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 11/SE-HK.02.02/VIII/2020, yang mensyaratkan kewajiban fasilitasi plasma bagi perusahaan dengan luasan tertentu.

 

“PT. Tanjung Raya Bendahara Afdeling Bagok tidak memenuhi skala tertentu sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan tersebut dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” ungkap Abdullah.

 

Ia juga menambahkan, meski tidak berkewajiban menyediakan plasma, perusahaan telah menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan memberdayakan tenaga kerja lokal dan menyalurkan bentuk-bentuk tanggung jawab sosial di sejumlah desa sekitar kebun yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Nurussalam, Julok, dan satu kecamatan lainnya.

 

Terkait data HGU dan dokumen perizinan, pihak perusahaan menyarankan agar permintaan informasi tersebut langsung diajukan ke instansi pemerintah yang berwenang, karena dokumen telah diserahkan pada saat permohonan HGU diterbitkan.

 

Dalam pernyataannya, kuasa hukum PT TRB juga menyinggung adanya dugaan pihak-pihak yang dianggap mencoba memprovokasi, Ia menghimbau semua pihak menjaga kondusifitas demi iklim usaha dan perdamaian Aceh.

 

🔎 Berikut isi klarifikasi lengkap dari Kuasa Hukum PT. Tanjung Raya Bendahara.

 

“Assalamualaikum”.

Saya Abdullah Muhammad Amin, SH.

Advokat/kuasa hukum dari PT. Tanjung Raya Bendahara afd Bagok.

 

Izin memberikan tanggapan dan klarifikasi atas konfirmasi ke manajemen PT.TRB:

 

Bahwa sebelumnya kami dari PT. Tanjung Raya Bendahara mengucapkan terima kasih atas kesempatan klarifikasi terhadap isu/informasi yang tidak bertanggung jawab yang telah beredar luas di masyarakat.

 

Bahwa dalam kesempatan ini, PT. Tanjung Raya Bendahara akan mengklarifikasi sebagai berikut:

 

Bahwa menyangkut program Plasma kepada Masyarakat, PT. Tanjung Raya Bendahara Afdeling Bagok berdasarkan Hak Guna Usaha yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada Kantor Pertanahan Aceh Timur mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesa No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan Jo Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

 

Bahwa terhadap luasan HGU yang dimiliki PT. Tanjung Raya Bendahara tidak memenuhi skala tertentu sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan tersebut dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

 

Bahwa sampai saat ini, PT. Tanjung Raya Bendahara telah memberdayakan sumber daya lokal dengan mempekerjakan pekerja yang berasal dari masyarakat sekitar kebun dan juga tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diberikan pada masyarakat di Areal kebun HGU mencakup tiga Kecamatan.

 

Bahwa menyangkut dokumen perizinan dan luasan HGU, PT. Tanjung Raya Bendahara telah kami sampaikan pada waktu proses permohonan penerbitan HGU kepada Dinas dan Instansi terkait yang berwenang, sehingga menyangkut dokumen dan luasan HGU, dapat dimintakan secara langsung kepada Instansi/Dinas yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bahwa melalui klarifikasi ini juga, kami sangat menyayangkan adanya dugaan upaya-upaya atau tindakan dari pihak-pihak tertentu baik dari oknum masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat yang memprovokasi tentang isu keamanan, dengan kondusifitas iklim usaha yang telah terjaga baik di Aceh, khususnya di Aceh Timur. Kami menghimbau kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

 

Oleh karenanya kami sangat berharap kepada Pimpinan Kepala Daerah, Aparat hukum, dan seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi pada isi-isu yang tidak jelas kebenarannya serta mengancam kondusifitas perdamaian Aceh yang selama ini telah terjaga dengan baik demi kemajuan perekonomian dan kesejahteraan daerah yang lebih baik lagi.

Kuasa Hukum PT. Tanjung Raya Bendahara

Abdullah Muhammad Amin, SH

 

 

Rasyidin.

Pos terkait